Jumat, 30 Januari 2026

Personil Polres P.Sidempuan Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Bersama Penadah

Administrator
Senin, 31 Januari 2022 14:38 WIB
Personil Polres P.Sidempuan Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Bersama Penadah

Padang Sidempuan, Halomedan.co 

Personil Polres Padang Sidempuan berhasil mengamankan pelaku curanmor bersama penadahnya, Hal ini diketahui saat Press release yang berlangsung di halaman Mapolres Padang Sidempuan yang di Pimpin langsung Kapolres AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH,  Senin ( 31 /01 ).

Kepada awak media Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos dan Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM bersama PJU lainnya mengatakan,  Pengungkapan kasus Curanmor ini, berawal dari penangkapan tersangka A.n AS (23) yang merupakan warga Palopat Pijorkoling Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara . 

Lanjut Juliani, Tersangka AS ini berhasil diamankan Unit Reskrim dirumahnya, Dari keterangan tersangka AS, Petugas kita  langsung melakukan pengembangan dengan memburu rekan tersangka AS yang bernama UAL (21). Saat proses penangkapan terhadap tersangka UAL ini, Kedua tersangka ini coba melakukan perlawanan kepada petugas kita, Oleh petugas kita langsung melakukan tindakan tegas dan terukur kepada betis kaki kedua tersangka. 

“Betul, Personil kita langsung melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka ini, Karena kedua tersangka ini mencoba melawan petugas kita saat dilakukan pengembangan atas kasus ini,” Ungkap Juliani. 

Kepada para awak media, Juliani juga menerangkan, Setelah di Interogasi oleh petugas dari Unit Reskrim, Kedua tersangka ini mengakui perbuatannya dan menjual barang curiannya kepada penadah yang bernama USL (29) warga Palopat Pijorkoling dan HAR (21) yang merupakan warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. 

Atas informasi kedua tersangka AS dan UAL ini petugas kita langsung mengamankan kedua penadah tersebut,  Papar Juliani. 

Oleh Juliani,  Atas perbuatannya kedua tersangka utama AS dan UAL akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Dan kepada kedua oknum penadah kita kenakan pasal 480 KUHPidana.

Kepada para awak media, AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH juga menjelaskan, Bahwa kedua tersangka utama AS dan UAL merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta, Medan selama 2,5 tahun atas kasus jamret, Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini. ( Rahmat Nst  )



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

UNPAB Perkuat Budaya Riset Lewat Workshop Internasional Aptisi Sumut

UNPAB Perkuat Budaya Riset Lewat Workshop Internasional Aptisi Sumut

Misteri “Board of Peace” Dibongkar, GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar

Misteri “Board of Peace” Dibongkar, GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar

Gebyar Pajak Bapenda Sumut Disebut Lebih Banyak Mudaratnya, Aktivis: Mending Uangnya Buat Pemulihan Pascabencana

Gebyar Pajak Bapenda Sumut Disebut Lebih Banyak Mudaratnya, Aktivis: Mending Uangnya Buat Pemulihan Pascabencana

Komentar
Berita Terbaru