Jumat, 20 Maret 2026

Kejati Sumut Tangkap Terpidana DPO Perkara Pemalsuan Bon Minyak

Administrator
Jumat, 21 Januari 2022 04:16 WIB
Kejati Sumut Tangkap Terpidana DPO Perkara Pemalsuan Bon Minyak

Medan, Halomedan.co
Kejati Sumut mengamankan DPO atas nama M (52), terpidana perkara pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak yang merugikan PT TPS sebesar Rp 7,3 miliar.

Terpidana merupakan Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar ditangkap dari rumah kontrakannya di kawasan Medan Amplas, Kamis malam (20/1/2022)

Menurut Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu dan Asintel Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, terpidana diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.

“Terpidana kita amankan di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 Wib. Saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan, ” kata Yos.

Disebutkan, terpidana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana.

Hukuman pidana itu, tutur Yos, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumut Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019.

“Pada Putusan PN Pematangsiantar terpidana divonis 3,5 tahun penjara. Lantas dia mengajukan banding. Hasilnya, hakim PT memperberat hukumannya, ” sebut Yos.

Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan, akibat perbuatan terpidana, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000.

Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak Pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.

“Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” tandasnya. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Komentar
Berita Terbaru