Jumat, 20 Maret 2026

Mantan Kadis Bina Marga Sumut dituntut 4,5 Tahun Penjara

Administrator
Kamis, 13 Januari 2022 11:38 WIB
Mantan Kadis Bina Marga Sumut dituntut 4,5 Tahun Penjara

Medan , Halomedan.co
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, karena diduga  korupsi dana pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat sebesar Rp.2.499.769.520.

Terdakwa Effendy Pohan, juga didenda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan ditetapkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.070.000.000 subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Tuntutan pidana korupsi itu disampaikan JPU Kejari Langkat, Aron Siahaan dkk dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/1/2022).

Selain itu, tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama justru dituntut lebih ringan. Terdakwa Irman Dirwansyah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku PPATK dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran, dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp897 juta.

Menurut JPU, keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa Effendy Pohan belum mengembalikan kerugian negara. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan,” ujarnya.

Keempat terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Perlu diketahui, para terdakwa menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai,  memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap surat pertanggungjawaban (SPJ),  melakukan pengeluaran  untuk tujuan lain, melakukan pengeluaran tanpa tanpa bukti yang lengkap dan sah.

Dari rangkai perbuatan yang merugikan keuangan negara itu, terdakwa M. Armand Effendy Pohan mendapat keuntungan  Rp.1.070.000.000, terdakwa Dirwansyah mendapat  Rp.732.274.000, Agussuti Nasution mendapat Rp.105.000.000, dan Tengku Syahril mendapat Rp 60 juta.

Hal itu diungkapkan dalam
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Jalan dan Jembatan Binjai TA 2020 terdapat kerugian negara Rp 1.987.935.253,. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Komentar
Berita Terbaru