Jumat, 20 Maret 2026

Kejari Medan Terima Pembayaran Denda Rp 2 Miliar dari Terpidana Narkoba

Administrator
Rabu, 12 Januari 2022 16:20 WIB
Kejari Medan Terima Pembayaran Denda Rp 2 Miliar dari Terpidana Narkoba

Medan, Halomedan.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan denda Rp 2 miliar, terkait perkara narkotika atas nama terpidana Yusuf Sulaiman alias Agung.

Mengutip pers relis Kejari Medan, Rabu malam, penyerahan denda dilakukan oleh pengacara terpidana dari Kantor Hukum Marta Sitorus, SH, MH, CLI dan diterima secara simbolis oleh JPU di Kantor Kejari Medan, Rabu (12/1/2022).

Penyerahan disaksikan langsung
oleh Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Riachad SP. Sihombing, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH.

“Uang denda sebesar Rp 2 Miliar ini akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI,” sebut Bondan Subrata.

Dijelaskan, denda sebesar Rp 2 Miliar ini merupakan akumulasi pembayaran denda dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama
terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Tepatnya, Putusan Pengadilan No. 1771/Pid.B/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman alias Agung terbukti tanpa hak dan melawan hukum bermufakat memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 193 butir pil ekstasi yang keseluruhannya seberat 43,1 gram dan pada 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian, pada putusan Mahkamah Agung RI No. 1063/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Agustus 2014 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman alias Agung terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.
 
“Saat ini terpidana Yusuf Sulaiman alias Agung masih menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Cilacap,” tutup Bondan. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Komentar
Berita Terbaru