Koorperatif, 5 Tersangka Korupsi Rp 39,5 miliar di BTN tidak ditahan Kejati Sumut
Medan, Halomedan.co
Kejati Sumut telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN Cabang Medan.
Kelima tersangka antara lain,
CS selaku Direktur PT. KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.
Anehnya, kelima tersangka yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 39,5 miliar tersebut, tidak dilakukan penahanan selama proses pemberkasan oleh penyidik Kejati Sumut
“Tidak ditahan, Tim Penyidik menilai bahwa 5 tersangka masih dianggap kooperatif di proses Penyidikan,” kata Aspidsus Kejati Sumut M. Syarifuddin didampingi Kasipenkum Yos Tarigan, Senin (10/1/2022).
Saat dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lain yang selama ini ditahan, Yos menjawab karena tersangka kasus korupsi lain tidak kooperatif sehingga ditahan.
“Benar. Penyidik mengatakan demikian,” ujarnya.
Lebih lanjut Aspidsus Kejati Sumut, M. Syarifuddin menimpali bahwa dalam waktu dekat kasus tersebut akan disidang.
“Kasusnya masih dalam proses pemberkasan. Insya Allah dalam waktu dekat bisa dilimpah ke pengadilan,” kata Aspidsus.
Aspidsus menjelaskan, Kejati Sumut sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar tersebut berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Sumut.
“Sementara baru 5. Belum ada tersangka lainnya,” sebutnya.
Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam keterangan persnya mengatakan, kasus dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT. BTN Cabang Medan selaku kreditur kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014, diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Sumut sebesar Rp 39,5 miliar.
“Bahwa debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan tersangka CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp 39,5 Miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT. ACR,” sebut Yos.
Saat ini, kata Yos, kredit PT. KAYA sebesar Rp39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT. KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT. KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit.
Para tersangka dar BTN Cabang Medan (FS, AF, RDPA dan AN) diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit tersangka CS selaku Direktur PT. KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit.
“Kelima tersangka diancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tutupnya. (zul)