Amankan Aset 62 Hektar, Ini Kata Kapendam I/BB Kolonel Inf Donal E Silitongah, Ajak Pers Berkolaborasi Beritakan Yang Baik
Medan- Halomedan.co
Kapendam I/BB Kolonel Inf Donald E Silitonga, mengajak media untuk saling mendukung dalam memberikan informasi terkait pemberitaan yang berkaitan dengan jajaran TNI khususnya di wiliyah Kodam I Bukit Barisan.
” Kita terbuka kapan saja untuk berdialog dengan teman-teman media dan berharap agar ada klarifikasi dari kita terkait pemberitaan yang melibatkan isntitusi TNI,” tegas Kapendam I/BB sekaitan dengan pemberitaan yang beredar dalam penguasaan lahan 62 hektar sesuai HGU yang telah diterbitkan Makamah Agung, Kamis 6/01/2022.

Seperti disampaikan bahwa pemasangan plang di atas tanah hak guna usaha ( HGU ) seluas 62 hektare yang berakhir ricuh antara sejumlah TNI dari Pukopkar A DAM I/BB dengan masyarakat yang tergabung dalam gabungan kelompok tani Satahi Saoloan yang terjadi di dusun 3, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu kabupaten Deli Serdang, pada Selasa 4 Januari 2022 lalu.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Donald E. Silitonga didampingi oleh Danpomdam I/BB, Kolonel CPM Daniel Prakoso, Ka.Kumdam I/BB, Kolonel CHK, Harri Farid Zauhari dan Kabidsus Puskopkar, Mayor Inf Parlindungan dalam keterangan pers menyampaikan beberapa hal.
Menurut Kolonel Inf Donald E Silitonga mengatakan dalam rangka penataan aset milik Puskopkar A, Kodam I/BB melakukan pemasangan plang di atas tanah seluas 62 hektare yang memiliki dasar surat putusan Makmah Agung RI dengan nomor registrasi 209/K/TUN/2000 dan sertifikat HGU, tanggal 30 Agustus tahun 1994.
“Tanah seluas 62 hektare tersebut memiliki sertifikat HGU, pertanggal 30 Agustus 1994 dan surat putusan Makmah Agung nomor v209/K/TUN/2000 dan KODAM I/BB juga memiliki bukti pembayaran PBB setiap tahunya. HGU tersebut akan berakhir pada tahun 2023 dan akan diperpanjang sesuai dengan prosedur,” terangnya.

Masih kaya Kolonel Donald, saat pemasangan plang, KODAM I/BB didampingi oleh unsur pemerintah, tokoh masyarakat dan kepolisian guna menghindari kericuhan dan kesalahpahaman lantaran diatas tanah tersebut selama ini digunakan masyarakat untuk bercocok tanam.
“Saat pemasangan ada kelompok masyarakat tani yang mencoba menghalang-halangi proses pemasangan plang hingga terjadi kericuhan yang sebenarnya tidak perlu terjadi bila kelompok tani tersebut mendengar himbauan dan saran dari unsur-unsur terkait. Terkait Kericuhan ini, pihak KODAM I/BB telah melakukan penyelidikan bersama POMDAM I/BB dan membuka diri untuk menerima laporan pengaduan masyarakat demi kepastian hukum,”sebut Kapendam.
Lebih lanjut kata Kapendam, KODAM I/BB menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan bila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana dan cukup bukti maka akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kita tidak akan mengintervensi dalam proses hukum dan kami mohon doa dan dukungan masyarakat dalam penanganan masalah ini,”pungkas Kolonel Inf Donald E Silitonga.

Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah anggota TNI dari Pukopkar A DAM I/BB dibantu Yon Zipur 1/DD dibawah pimpinan Letkol Caj Wenrizal yang menjabat Sekum Poskopkar A dan Mayor Czi Al Imron dengan menggunakan 3 truck yang masing-masingnya berplat 8826-I, 8827-I dan 13054 – I mendatangi lokasi pada jam 9.30 WIB.
Saat pemasangan plang terjadi penghalang-halangan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan kelompok tani Gapoktan Satahi Saoloan sebanyak ratusan orang dari berbagai usia yang dipimpin oleh Hendra Iras Simanjuntak.
(red)