Jumat, 20 Maret 2026

Polres Binjai Tangkap SABU 13 Kg,Ini Kata AKBP Ferio S Ginting

Administrator
Rabu, 15 Desember 2021 09:02 WIB
Polres Binjai Tangkap SABU 13 Kg,Ini Kata AKBP Ferio S Ginting

BINJAI, HALOMEDAN.CO
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK,MH bersama Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH dan Kasi Humas IPTU Junaedi, melaksanakan Press Release Kasus Pengungkapan Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kg di Mako polres Binjai, Selasa, 14/12/2021.

Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH bersama Kasat Reskrim AKP Rian Permana, S.IK, menerima printah dari Kapolres Binjai untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam rangka melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai. Dimana kota Binjai merupakan jalur perlintasan oleh para bandar maupun kurir dari propinsi Aceh ke daerah lainnya, Tegas AKBP Ferio Ginting.

Dan ketika menerima printah pimpinan kedua pembina fungsi tersebut yang baru satu bulan menjabat AKP Firman Imanuel PA, SH dan AKP Rian, S.IK segera bentuk TIM untuk melakukan penyelidikan.

Dan setelah Tim bekerja selama 2(dua) hari, tepatnya hari minggu tanggal 5 Desember 2021 sekira pukul 15.30 wib, Tim mendapatkan informasi dan menyatakan bahwa adanya seorang laki-laki berangkat dari Lhok Seumawe dengan menggunakan bus jenis L.300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika.

Menerima informasi tersebut Tim segera melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 16.00 wib, tepatnya di jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu-2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang TIM melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial YI (39) tahun desa Matang Maneh Aceh Utara.

Disaat dilakukan penangkapan oleh TIM, dapat mengamankan satu buah tas berwarna biru dan didalamnya ditemukan 13 (tiga belas) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan diakui oleh tersangka YI adalah barang miliknya. Dan akibat penangkapan natkotika tersebut masyarakat terselamatkan sebanyak 130.000,- (seratus tiga puluh ribu) orang, Ucap Ferio Ginting.

Kemudian Tim langsung mengamankan tersangka dan berang bukti berupa ; 13 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik the cina warna hijau merk redefined Chinese tea, 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar.

Terhadap tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pungkas AKBP Ferio Ginting, S.IK,MH.rel



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

Komentar
Berita Terbaru