Kepala PT Jasa Raharja Sumut Thamrin Silalahi : Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Santunan
MEDAN, HALOMEDAN.CO
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, dimana mobil Angkutan Umum dalam Kota BK 1610 UE yang melaju menerobos palang pembatas perlintasan rel kereta api dan pada saat bersamaan datang Kereta Api Sri Lelawangsa U85 Jurusan Medan – Binjai dimana bagian depan sebelah kiri dari angkutan umum BK 1610 UE tertabrak Kereta Api Sri Lelawangsa U85.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (04/12/2021) sekitar pukul 15.05 WIB di Jl Sekip Medan, dalam kejadian ini mengakibatkan 4 (empat) orang meninggal dunia dan 6 (enam) orang mengalami luka-luka.
Tamrin Silalahi, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bagi korban yang mengalami luka-luka menerima santunan biaya perawatan sebesar maksimal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Menindaklanjuti musibah ini, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polrestabes Medan dan Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk pendataan korban/ahli waris.
Korban Meninggal Dunia dalam kecelakaan tersebut belum dapat diidentifikasi karena belum adanya pihak keluarga korban yang mengkonfirmasi. Sedangkan untuk korban luka-luka terkonfirmasi 6 (enam) orang atas nama Bayu Sulaiman (Penumpang, Lk, 24), Eni Sureni Br Tarigan ( Penumpang, Pr, 18), Putri Sefyan (Penumpang, Pr, 19), Novita Elisabeth Aruan (Penumpang, Pr, 22), Farida Ratnawaty (Penumpang, Pr, 62), Lindawati (Penumpang, Pr, 38).
Pemberian surat jaminan langsung di berikan kepada seluruh korban yang mengalami luka-luka melalui Rumah Sakit Royal Prima Medan. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Medan Hastuti Retnowulan memberikan surat jaminan langsung ke pihak Rumah Sakit Royal Prima Medan
Diharapkan dengan penyerahan santunan sedini mungkin dapat mengurangi beban duka akibat kebutuhan keuangan yang timbul karena kecelakaan ini. rel