Sabtu, 31 Januari 2026

Kepala PT Jasa Raharja Sumut Thamrin Silalahi : Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Santunan

Administrator
Sabtu, 04 Desember 2021 17:28 WIB
Kepala PT Jasa Raharja Sumut Thamrin Silalahi : Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Santunan

MEDAN, HALOMEDAN.CO

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, dimana mobil Angkutan Umum dalam Kota BK 1610 UE yang melaju menerobos palang pembatas perlintasan rel kereta api dan pada saat bersamaan datang Kereta Api Sri Lelawangsa U85 Jurusan Medan – Binjai dimana bagian depan sebelah kiri dari angkutan umum BK 1610 UE tertabrak Kereta Api Sri Lelawangsa U85.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (04/12/2021) sekitar pukul 15.05 WIB di Jl Sekip Medan, dalam kejadian ini mengakibatkan 4 (empat) orang meninggal dunia dan 6 (enam) orang mengalami luka-luka.

Tamrin Silalahi, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bagi korban yang mengalami luka-luka menerima santunan biaya perawatan sebesar maksimal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Menindaklanjuti musibah ini, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polrestabes Medan dan Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk pendataan korban/ahli waris.

Korban Meninggal Dunia dalam kecelakaan tersebut belum dapat diidentifikasi karena belum adanya pihak keluarga korban yang mengkonfirmasi. Sedangkan untuk korban luka-luka terkonfirmasi 6 (enam) orang atas nama Bayu Sulaiman (Penumpang, Lk, 24), Eni Sureni Br Tarigan ( Penumpang, Pr, 18), Putri Sefyan (Penumpang, Pr, 19), Novita Elisabeth Aruan (Penumpang, Pr, 22), Farida Ratnawaty (Penumpang, Pr, 62), Lindawati (Penumpang, Pr, 38).

Pemberian surat jaminan langsung di berikan kepada seluruh korban yang mengalami luka-luka melalui Rumah Sakit Royal Prima Medan. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Medan Hastuti Retnowulan memberikan surat jaminan langsung ke pihak Rumah Sakit Royal Prima Medan

Diharapkan dengan penyerahan santunan sedini mungkin dapat mengurangi beban duka akibat kebutuhan keuangan yang timbul karena kecelakaan ini. rel



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

Komentar
Berita Terbaru