Sabtu, 09 Mei 2026

Pelaku Cabul Terciduk Sat Reskrim Polres T.Tinggi

Administrator
Jumat, 19 November 2021 11:04 WIB
Pelaku Cabul Terciduk Sat Reskrim Polres T.Tinggi

Tebing Tinggi, Halomedan.co

Polres T.Tinggi dalam rangka mengantisipasi perbuatan melanggar hukum diwilayah hikim Pokres T.Tinggi melalui Sat Reskrim berhasil ciduk terduga pelaku perbuatan cabul atas dasar LP / B / 763 / XI/ 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Nopember 2021.

Terduga diketahui ber inisial AOM (19),warga desa Dame, kecamatan Dolok Masihul, kabupaten Serdang Bedagei. Sementara korban diketahui AJT alias Bunga (19), warga jalan Karya Lk IV, kelurahan Karya Jaya, kecamatan Rambutan, kota T.Tinggi.

Kronologis kejadiaan diawali terduga berkenalan melalui media sosial (medsos) dengan seorang wanita sebut saja Bunga pada bulan Desember 2020. Selanjutnya ke dua insan yang dimabuk asmara bersepakat bertemu pada April 2021. Diduga dalam pertemuan itu terduga melakukan bujuk rayu hingga akhirnya disepakati bertemu pada Agustus 2021.

Tepatnya 02 Agustus 2021 pasangan sejoli bertemu dan terduga mengajak Bunga ke salah satu penginapan. Selanjutnya terduga dengan bujuk rayu untuk lakukan hubungan intim layaknya suami istri. Dengan dibarengi nafsu belaka yang memuncak, terduga menjanjikan pada Bunga akan bertanggung jawab atas semua perbuatan yang melanggar asusila.

Merasa pria yang telah menggaulinya berjanji akan bertanggung jawab, Bunga kembali terlena atas bujuk rayu terduga dan kembali beberapa kali melakukan hubungan terlarang.

“Terakhir kami melakukan hubungan terlarang pada Senin, 18 Oktober 2021 tepatnya pukul 01.00 wib yang lalu di kost kost an milik pelaku” terang Bunga.

Namun menunggu janji yang diucapkan pelaku tidak berdampak, Bunga melaporkan kejadian yang telah dilakukan oleh terduga terhadap dirinya pada ke dua orangtuanya. Mendengar kejadian yang menimpa putrinya, ke 2 orangtuanya buat LP di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu Polres T.Tinggi.

Dengan didampingi tim Opsnal Sat Reskrim Polres T.Tinggi, keluarga Bunga menjemput terduga di tempat kerja nya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas kejadian yang menimpa Bunga, terduga dikenakan pasal 293 KUHPidana. (Omryn)

Keterangan Photo :
Terduga AOM saat diamankan Sat Reskrim Polres T.Tinggi.



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

MAVI Sumut Harap Dukungan DPRD untuk Sukseskan Kejurda Voli U-14

MAVI Sumut Harap Dukungan DPRD untuk Sukseskan Kejurda Voli U-14

Komunitas Salihara Arts Center bersama Grup Tari Asal Taiwan Hadirkan Islands sebagai Dialog Tubuh dan Identitas

Komunitas Salihara Arts Center bersama Grup Tari Asal Taiwan Hadirkan Islands sebagai Dialog Tubuh dan Identitas

Komentar
Berita Terbaru