Sabtu, 31 Januari 2026

Pelaku Cabul Terciduk Sat Reskrim Polres T.Tinggi

Administrator
Jumat, 19 November 2021 11:04 WIB
Pelaku Cabul Terciduk Sat Reskrim Polres T.Tinggi

Tebing Tinggi, Halomedan.co

Polres T.Tinggi dalam rangka mengantisipasi perbuatan melanggar hukum diwilayah hikim Pokres T.Tinggi melalui Sat Reskrim berhasil ciduk terduga pelaku perbuatan cabul atas dasar LP / B / 763 / XI/ 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Nopember 2021.

Terduga diketahui ber inisial AOM (19),warga desa Dame, kecamatan Dolok Masihul, kabupaten Serdang Bedagei. Sementara korban diketahui AJT alias Bunga (19), warga jalan Karya Lk IV, kelurahan Karya Jaya, kecamatan Rambutan, kota T.Tinggi.

Kronologis kejadiaan diawali terduga berkenalan melalui media sosial (medsos) dengan seorang wanita sebut saja Bunga pada bulan Desember 2020. Selanjutnya ke dua insan yang dimabuk asmara bersepakat bertemu pada April 2021. Diduga dalam pertemuan itu terduga melakukan bujuk rayu hingga akhirnya disepakati bertemu pada Agustus 2021.

Tepatnya 02 Agustus 2021 pasangan sejoli bertemu dan terduga mengajak Bunga ke salah satu penginapan. Selanjutnya terduga dengan bujuk rayu untuk lakukan hubungan intim layaknya suami istri. Dengan dibarengi nafsu belaka yang memuncak, terduga menjanjikan pada Bunga akan bertanggung jawab atas semua perbuatan yang melanggar asusila.

Merasa pria yang telah menggaulinya berjanji akan bertanggung jawab, Bunga kembali terlena atas bujuk rayu terduga dan kembali beberapa kali melakukan hubungan terlarang.

“Terakhir kami melakukan hubungan terlarang pada Senin, 18 Oktober 2021 tepatnya pukul 01.00 wib yang lalu di kost kost an milik pelaku” terang Bunga.

Namun menunggu janji yang diucapkan pelaku tidak berdampak, Bunga melaporkan kejadian yang telah dilakukan oleh terduga terhadap dirinya pada ke dua orangtuanya. Mendengar kejadian yang menimpa putrinya, ke 2 orangtuanya buat LP di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu Polres T.Tinggi.

Dengan didampingi tim Opsnal Sat Reskrim Polres T.Tinggi, keluarga Bunga menjemput terduga di tempat kerja nya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas kejadian yang menimpa Bunga, terduga dikenakan pasal 293 KUHPidana. (Omryn)

Keterangan Photo :
Terduga AOM saat diamankan Sat Reskrim Polres T.Tinggi.



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

Komentar
Berita Terbaru