Sabtu, 31 Januari 2026

Burhanuddin Kembali Pimpin PCNU Medan, Amankan Keputusan PBNU

Administrator
Jumat, 19 November 2021 10:56 WIB
Burhanuddin Kembali Pimpin PCNU Medan, Amankan Keputusan PBNU

Medan I Halomedan.co
Dengan terbitnya Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama No : 776/A.II.04.d/10/2021 tentang pengesahan PCNU Kota Medan masa Khidmat 2021-2026. Maka terbitlah kepengurusan baru PCNU Medan pimpinan Burhanuddin SE pada tanggal 29 Oktober 2021. Pada surat itu juga tertulis mencabut SK PBNU Nomor 757/A.II.04.d/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tentang pengesahan PCNU Kota Medan masa Khidmat 2021-2026 dan membubarkan kepengurusan pimpinan Sutan Syahrir Dalimunthe.

Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama No : 776/A.II.04.d/10/2021 tersebut ditandatangani dan stempel basah oleh Rois Aam KH Miftahul Akhyar, Khatib Aam KH Yahya Cholil Staquf serta Ketua PBNU Prof Dr KH Said Aqil Siraj dan Sekjend PBNU Dr KH H A Helmi Faizhal Zaini.

Wakil Ketua Tanfiziyah M Yamin Nasution didampingi Wakil Ketua Ibnu Hajar mengatakan, sesuai Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama No : 776/A.II.04.d/10/2021 tentang pengesahan PCNU Kota Medan masa Khidmat 2021-2026. Jelas bahwa sekarang ini PCNU dipimpin oleh Burhanuddin SE, karena SK sebelumnya telah dibatalkan PBNU sehingga kita berharap seluruh pengurus PCNU SE Kota Medan termasuk MWC NU se Kota Medan agar mengamankan keputusan PBNU itu, dengan membangun NU kedepan yang lebih baik, ucapnya.

Lebih lanjut Ibnu Hajar, Dalam muktamar NU ke 34, PCNU Medan siap mendukung dan memenangkan Said Aqil Siraj kembali lagi memimipin PBNU untuk lima tahun kedepan. PCNU juga sebagai garda terdepan untuk memenangkan Said Aqil Siraj. Karena kita menilai kepemimpinan SAS dinilai telah berhasil mengembangkan dan memajukan NU selama kepemimpinanannya.

Sebelumnya juga diketahui, sebelum terbitnya Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama No : 776/A.II.04.d/10/2021 tentang pengesahan PCNU Kota Medan masa Khidmat 2021-2026. Juga telah terbit Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama No : 756/A.II.04.d/10/2021, namun PBNU telah membatalkan SK PBNU tersebut.red



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru