Kamis, 24 September 2026

IR Warga Kampung Selamat di Tangkap Polisi, "BB Sabu Seberat 13,74 gram"

Administrator
Selasa, 16 November 2021 10:06 WIB
IR Warga Kampung Selamat di Tangkap Polisi,

Padangsidimpuan,  Halomedan.co 

IKR ( 56 ) warga Kampung Selamat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan,  Sumatera Utara ditangkap petugas Polres Padangsidimpuan dirumahnya Jalan Panindoan Gg Dame Kampung Selamat  Kelurahan Wek I. Dari tersangka IKR petugas berhasil mengamankan Barang Bukti  ( BB ) 16 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu, 8 lembar plastik klip transparan kosong,  Satu unit gunting kertas,  Satu unit tas bertuliskan Hello Kitty, Satu unit Hp Nokia warna hitam. 

Kepada Halomedan.co, Selasa ( 16 / 11 ) Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH membenarkan penangkapan terhadap IKR. 

“Betul kita telah berhasil menangkap IRK atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 13,74 ( Tiga belas koma tujuh puluh empat ) gram yang sudah dimasukkan kedalam beberapa kertas klip transparan,” Sebut Juliani.

Lanjutnya,  Penangkapan terhadap tersangka IKR ini atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah IKR sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi dari masyarakat petugas kita langsung menindak lanjutnya dengan melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah IKR. Sesampainya dirumah IKR petugas kita mendapatkan tersangka IKR diruang tengah rumahnya dengan posisi duduk dilantai. Dari tersangka IKR petugas kita berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan warna putih berisi narkotika golongan I jenis sabu, 8 lembar plastik klip transparan kosong,  Satu unit gunting kertas.

Kemudian petugas kita melakukan pemeriksaan terhadap rumah IKR,  dari rumah tersangka IKR petugas kita turut mengamankan 1 unit tas bertuliskan Helo Kitty yang di dalamnya ditemukan 15 plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu,  Beber Juliani. 

Kepada petugas kita tersangka mengakui bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah miliknya, Jelas Juliani.

Masih ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan mengatakan, Kepada tersangka IKR kita kenakan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan seumur hidup, Ucap Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan. ( Rahmat Nst)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Pusat MRO Turbin Cilegon Dibidik Jadi Basis Layanan Nasional dan ASEAN

Pusat MRO Turbin Cilegon Dibidik Jadi Basis Layanan Nasional dan ASEAN

Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah

Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah

Jangan Viralkan Identitas Ana,  Ketua PSI Aceh :Hentikan Penghakiman di Ruang Digital

Jangan Viralkan Identitas Ana, Ketua PSI Aceh :Hentikan Penghakiman di Ruang Digital

SMSI Aceh Besar Audiensi dengan Dandim 0101/KBA, Siap Perkuat Sinergi dan Sebarluaskan Informasi Positif

SMSI Aceh Besar Audiensi dengan Dandim 0101/KBA, Siap Perkuat Sinergi dan Sebarluaskan Informasi Positif

Bangun Desa Lewat Informasi, SMSI Aceh Besar dan Kejari Perkuat Kolaborasi

Bangun Desa Lewat Informasi, SMSI Aceh Besar dan Kejari Perkuat Kolaborasi

Ketua SPS: AI Bukan Sekadar Percepat Produksi Konten, tapi Buka Peluang Bisnis Media

Ketua SPS: AI Bukan Sekadar Percepat Produksi Konten, tapi Buka Peluang Bisnis Media

Komentar
Berita Terbaru