Saru Unit Mobil Ade Gambolo, Diamankan Polisi
Padangsidimpuan, Halomedan.co
Selain mengamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 50,15 gr dan satu unit timbangan elektrik dari tangan tersangka gembong narkoba Ali Akbar alias Ade Gambola ( 48 ), Petugas Polres Padangsidimpuan juga mengamankan satu unit mobil Innova Reborn.
Saat ini mobil Innova Reborn dengan warna Silver tanpa plat nomor polisi sudah kita parkirkan diharamkan Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Selain mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 50,15 gr dan satu unit timbangan elektrik, Petugas kita juga turut mengamankan satu unit mobil Innova Reborn warna silver yang diduga milik tersangka Ade Gambolo,” Hal ini disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan kepada awak media.
Lanjut Kasat Narkoba, Petugas kita berhasil mengamankan mobil Innova Reborn yang terparkir di jalan Sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Itulah atas permintaan pemilik gudang. Dan kalau ada dokumen lengkap atas kepemilikan mobil tersebut akan kita kembalikan kepada pemiliknya, Jelas Sammailun.
Sebelumnya, Petugas Polres Padangsidimpuan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada gembong narkoba Ade Gambolo karena coba melawan dan rebut senjata petugas Polres Padangsidimpuan, Jumat ( 5 / 11 ). ( Rahmat Nst ).