Selasa, 30 Juni 2026

Kakan BPN Tangsel Apresiasi Polri Ungkap Mafia Tanah

Administrator
Selasa, 02 November 2021 07:33 WIB
Kakan BPN Tangsel Apresiasi Polri Ungkap Mafia Tanah

TANGSEL – Halomedan.co
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Tangerang Selatan Harrison Mocodompis mengapresasi Polri khususnya Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin serta jajarannya telah mengungkap 5 anggota sindikat mafia tanah dengan modus memalsukan sertifikat.

“Kami mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Kepolisian RI khususnya jajaran Polres Tangerang Selatan atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap pelaku pemalsu sertifikat yang telah merugikan masyarakat dan pihak-pihak terkait,” ujar Kakan BPN Tangsel, Harrison Mokodompis, kepada wartawan, Selasa 2 November 2021.

Ia menyatakan bahwa kelompok pemalsu sertifikat ini harus ditumpas habis karena bisa jadi adalah bagian dari mafia tanah yang telah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan baik masyarakat sebagai penerimaan layanan Pertanahan maupun pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/ BPN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Masyarakat untuk lebih waspada dengan segala modus operandi kelompok pemalsu ini dan mencegah potensi pemalsuan dengan cara melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan jika akan melaksanakan proses peralihan hak atas tanah atau pelayanan di bidang pertanahan lainnya,” himbaunya.

Kantor Pertanahan, lanjutnya, menyediakan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, mall pelayanan publik yang disiapkan Pemkot Tangsel serta layanan konsultasi dan pengaduan baik langsung maupun melalui portal : sultantangsel.id yang memberikan masyarakat bertatap muka secara daring (zoom) maupun melalui kanal lainnya yang tersedia dalam portal layanan tersebut.

“Masyarakat dapat memanfaatkan semua kemudahan tersebut untuk kebutuhannya. Terimakasih. Kementerian ATR/BPN siap memberikan pelayanan berdasarkan nilai nilai Melayani, Profesional dan Terpercaya,” pungkasnya.

Seperti diwartakan, Polres Tangerang Selatan menangkap lima tersangka kasus mafia tanah yang telah merugikan korban Rp 805 juta. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diketahui sertifikat tersebut palsu berdasarkan Badan Pertanahan Negara (BPN). Modus pelaku ini dengan menggadaikan sertifikat tanah palsu kepada warga yang menginginkan. Selain itu, sertifikat aslinya dijaminkan di bank. Para pelaku kemudian membuat sertifikat palsu lainnya.

“Ke pribadi ada yang digadai dan dijualbelikan pribadi perorangan. Target korbannya orang-orang yang mencari tanah, baik itu membeli maupun terima gadai. Sertifikat palsu inilah yang kemudian digunakan untuk meminjam uang, digunakan untuk diperjualbelikan,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10/2021) lalu. (rel/mr)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Dasco Terima Audiensi DPP FAGAR dan Perwakilan Guru Honorer, Bahas Pengangkatan ASN hingga Kesejahteraan Guru

Dasco Terima Audiensi DPP FAGAR dan Perwakilan Guru Honorer, Bahas Pengangkatan ASN hingga Kesejahteraan Guru

Bank Sumut Salurkan Zakat Pegawai, 100 Anak Ikuti Khitan Massal

Bank Sumut Salurkan Zakat Pegawai, 100 Anak Ikuti Khitan Massal

Dosen UNPAB Raih Gelar Doktor di Universitas Indonesia

Dosen UNPAB Raih Gelar Doktor di Universitas Indonesia

LTKP Desak Wali Kota Medan Evaluasi Kadis Pariwisata, GEMES IX 2026 Dinilai Minim Inovasi dan Disorot Soal Anggaran Rp2,5 Miliar

LTKP Desak Wali Kota Medan Evaluasi Kadis Pariwisata, GEMES IX 2026 Dinilai Minim Inovasi dan Disorot Soal Anggaran Rp2,5 Miliar

Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar

Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar

Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian

Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian

Komentar
Berita Terbaru