Sabtu, 31 Januari 2026

Surat Kuasa Cacat Formil, Gugatan Lobu Sitompul Tidak Diterima

Administrator
Senin, 01 November 2021 12:24 WIB
Surat Kuasa Cacat Formil, Gugatan Lobu Sitompul Tidak Diterima

Padangsidimpuan, Halomedan.co

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Punguan Sitompul Sibange-sibange Datumanggiling Se-Indonesia.

Adapun objek gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Punguan Sitompul Sibange-sibange Datumanggiling Se – Indonesia yang berkedudukan di Kota Depok adalah lahan seluas 3200 hektar yang berada di seputar Kecamatan Batang Toru dan Kec Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Sidang perkara perdata dengan nomor register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Lucas Sahabat Duha SH MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota majelis hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti.

Dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Jumat 29 Oktober 2021, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan yang pokoknya menyatakan gugatan Penggugat terhadap PT NSHE (North Sumatera Hydro Energi) dan kawan-kawan selaku pihak Tergugat-Tergugat tidak dapat diterima (NO)

Menyikapi putusan hakim ini, kuasa hukum pihak Tergugat I, Hasrul Benny Harahap, Senin 1 November 2021, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan majelis hakim tersebut.

“Sebenarnya kami dari pihak tergugat, berharap putusan hakim adalah menolak seluruh gugatan dari penggugat. Namun harapan kami tersebut tidak dapat terpenuhi oleh hakim karena sulitnya bagi hakim mengesampingkan  seluruh eksepsi Tergugat I s/d XVIII yang secara hukum tidak dapat terbantahkan adanya yakni  terkait cacat formilnya Surat Kuasa Penggugat,” ujar Hasrul Benny Harahap didampingi kuasa hukum Tergugat-Tergugat lainnya yakni Syamsir Alam Nasution SH, MH, Akhmad Johari Damanik SH MH, M Aswin Diapari Lubis SH, Rinaldi SH dan Yusuf Ridha SH.

Dengan cacat formilnya surat kuasa dari penggugat, kata Hasrul Benny, kiranya telah membuat Hakim tidak memungkinkan lagi mempertimbangkan bagian pokok perkara.

“Hal ini sangatlah disayangkan, namun tidak dapat diterimanya (niet onvankelijke verklaard) gugatan penggugat juga sudah suatu kemenangan bagi kami Para Tergugat,” katanya.

Padahal, aku Hasrul Benny, selaku kuasa hukum para Tergugat optimis jika Hakim masuk dan mempertimbangkan bagian pokok perkara, maka sudah semestinya gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya, karena selama Agenda acara pembuktian nyata mereka tidak dapat membuktikan dalil gugatannya baik mengenai alas hak maupun objek tanahnya, dan bahkan dalam sidang lapangan untuk menunjukkan keseluruhan batas-batas alam dari objek gugatannya pun mereka tidak mampu.

Benny juga menyayangkan sinyalemen yang sengaja dikembangkan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab yang menyebutkan seolah dalam perkara ini Hakim tidak berani mempertimbangkan pokok perkara karena Penggugat “sudah berhasil membuktikan dalil gugatannya”.

terhadap sinyalemen itu  Benny dengan nada menyindir menyatakan “sinyalemen itu tidak bena sembari balik betanya “bagaimana mungkin mereka bisa membuktikan dalil-dalil maupun objek gugatannya, membuat Surat Kuasa saja mereka masih cacat formil..?

“Sayang sekali, akibat surat kuasa penggugat yang cacat formil,  proses pembuktian selama ini seolah mubazir, Ya tapi apa mau dikata, kami Para Tergugat juga tidak bisa mengesampingkan kesalahan formil dalam surat kuasa mereka selaku pihak penggugat,” pungkas Hasrul Benny.( Rahmat Nst)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

Komentar
Berita Terbaru