PN P.Sidimpuan Menolak Seluruh Gugatan Kelompok Sitompul
Padangsidimpuan, Halomedan.co
Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ( PN ) selama 31 ( tiga puluh satu persidangan ) akhirnya gugatan kelompok Sitompul Sibangebange Datu Manggiling ditolak PN Padangsidimpuan seluruhnya.
Hal ini sesuai hasil putusan PN Padangsidimpuan, Jum’at ( 29 / 10 ) 2021 atas gugatan kelompok Sitompul Sibangebange Datu Manggiling terhadap : PT. North Sumatera Hydro Energy ( PT. NSHE ) sebagai tergugat I, Pemda Tapsel sebagai tergugat II, Panitia Pembebasan Hak atas Tanah untuk PT. NSHE tergugat III, BPN Tapsel tergugat IV, Kelompok Tani Haunatas I tergugat V, Kelompok Tani Marancar Julu tergugat VI, Kelompok Tani PORLUMA tergugat VII.
Seterusnya, Kelompok Tani Simaninggir tergugat VIII, Kelompok Tani Harapan Sejahtera Marancar Hulu tergugat IX, Kelompok Tani Hauatas II tergugat X, Kelompok Tani Najumambe tergugat XI, Dharma Bhakti Siregar tergugat XII, IR. Edward Siregar tergugat ( Raja Luat ) tergugat XIII, Camat Kecamatan Marancar tergugat XIV, Kepala Desa Marancar Julu tergugat XV, Kepala Desa Simaninggir Kecamatan Marancar tergugat XVI, Camat Kecamatan Batang Toru tergugat XVII, Lurah Kelurahan Wek I Kecamatan Batang Toru tergugat XVIII, Dinas Kehutanan Provsu turut tergugat I, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemkab Tapsel turut tergugat II.
Pantauan Halomedan.co, Hasil putusan penolakan gugatan kelompok Sitompul Sibangebange Datu Manggiling dipimpin langsung Hakim ketua Lucas Sahabat Duha, SH.MH, Hasnul Tambunan, SH.MH dan Azhari, SH Anggota Majelis Hakim dan selaku Panitera pengganti Heri Chandra.
Dari informasi yang dihimpun di PN Padangsidimpuan atas ditolaknya kelompok Sitompul Sibangebange Datu Manggiling selaku penggugat diwajibkan membayar biaya pengganti perkara sebesar Rp.23.000.000,00 ( Dua Puluh Tiga Juta Rupiah ).
Amar Putusan, Dalam Provisi
Menyatakan menolak provisi Penggugat. Dalam Eksepsi Menerima Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat II, Dalam Pokok Pekara Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesae Rp. 23jt
Dalam Rekonpensi
Menyatakan gugatan rekonpensi Tergugat I, V s/d XI dan Tergugat XII dan XIII tidak dapat diterima.( Rahmat Nst )