Adanya Sebaran Iklan Bebas PKB, Bebas BBNKB dan Bebas Denda PKB dan BBNK adalah Hoax, Fadly : Itu Hoax
MEDAN I Halomedan.co
Adanya sebaran berupa iklan yang tertulis bebas PKB, Bebas BBNKB dan bebas denda PKB dan BBNKB yang telah menyebar ditengah-tengah masyarakat melalui pesan berantai baik lewat Whatsapp, twitter, facebook dan instagram, hal tersebut adalah tidak benar alias hoax.
Yang dikeluarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, ucap Kepala BPPRD Provsu Achmad Fadly kepada Wartawan, Minggu (24/10).
Menurut mantan Kabiro Umum itu, bahwa hal tersebut diatas adalah hoax sehingga masyarakat jangan mudah percaya dengan hal-hal yang belum belum pasti kebenarannya.
Lebihlanjut mantan Sekretaris BPPRD Sumut itu, Untuk lebih akuratnya info di masyarakat, bahwasanya yang benar adalah relaksasi PKB dan BBNKB 2021 akan dimulai pada 25 Oktober 2021-23 Desember 2021, dengan ketentuan masuk ke samsat wajib pajak diwajibkan menggunakan aplikasi pedulilindungi setiap memasuki pelayanan samsat, ucapnya.
untuk pembebasan Pokok PKB yang tertunggak untuk tahun ke 3 dan seterusnya. kemudian pembebasan BBNKB, untuk penyerahan kedua dan seterusnya. serta pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB, ucapnya. untuk informasi lebih lanjut huhungi kantor pelayanan samsat terdekat, ungkapnya.red