Kelompok Sitompul Dinilai Takut Kalah di Sidang, Coba Menekan Hakim PN P.Sidimpuan
Padangsidimpuan, Halomedan.co
Dinilai takut kalah di persidangan Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan Kelompok Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling melakukan aksi damai untuk menuntut hak tanah mereka yang berada dilokasi PLTA Tapanuli Selatan, Jum’at ( 22/10 ).
Pantauan Halomedan.co, Puluhan kelompok Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling menyampaikan aspirasinya didepan PN Padangsidimpuan.
Selaku Kordinasi aksi Paraduan Sitompul menyampaikan supaya Ketua PN Padangsidimpuan dan Majelis Hakim bertindak adil diatas hukum dan kebenaran serta membela kepentingan masyarakat dalam memeriksa dan mengadili serta memutuskan sengketa / perkara perdata No : 39/Pdt.G/ 2020/PN.PSP terkait gugatan pihak keturunan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling kepada tergugat PT. North Sumatera Hydro Energi ( PT. NSHE )
“Kami meminta supaya Ketua dan Majelis Hakim PN Padangsidimpuan bertindak adil atas permasalahan sengketa tanah / perkara perdata Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling yang sedang ditangani oleh PN Padangsidimpuan,”Ungkap Paraduan.
Masih ditempat yang sama Lismawati Sitompul mengatakan, Keberadaan kita menyampaikan aspirasi murni dari kelompok Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling untuk menuntut hak kita yang ada dilokasi PLTA Tapanuli Selatan, Beber Lismawati Sitompul kepada Halomedan.co.
Sementara ditempat terpisah, Selaku kuasa hukum tergugat 12 dan13 Luat Sipirok, Marancar, Batangtoru ( SIMARBORU ) Muhammad Aswin Diapari Lubis, SH mengatakan, Terkait sengketa tanah di lahan PLTA Simarboru kita serahkan sepenuhnya kepada Majelis hakim, Oleh Majelis hakim PN Padangsidimpuan kepada pihak – pihak yang terkait atas sengketa tanah tersebut supaya memberikan kepercayaan kepada pihak Majelis hakim untuk memprosesnya, Ucap Aswin.
Lanjut Aswin, Masalah aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling di alam demokrasi sah – sah saja, tetapi aksi unjuk rasa tersebut jangan sampai mengintervensi majelis hakim, Beber Aswin.
Sebelumnya dari hasil persidangan dilapangan, 1.Penggugat gagal membuktikan keberadaan Lobu Sitompul dibuktikan pada persidangan dilapangan, 2.Selain itu mereka ( Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling ) tidak bisa menunjukkan alas hak atas lahan yang disebutkan, 3.Bukti – bukti yang mereka gunakan adalah dokumen yang dibatalkan, 4. Bukti – bukti yang ditunjukkan untuk menunjukkan batas – batas wilayah dan luas Lobu Sitompul saling berlawanan satu dengan lainnya, 5. Tidak ada saksi yang memberikan keterangan tentang keberadaan Lobu Sitompul. Bahkan saksi dari keluatan marancar ( Pihak yang memberikan lahan ) tidak mengenal yang namanya Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling, Jelas Aswin.
Saat memberikan konfrensi Pers, Kuasa hukum tergugat 12 dan 13 Muhammad Aswin Diapari Lubis, SH juga didampingi kuasa hukum tergugat 1 Rinaldy, SH
, Kuasa hukum tergugat 2.
Informasi yang dihimpun dari ruangan PN Padangsidimpuan saat Humas PN Padangsidimpuan menerima perwakilan dari Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling, Menyatakan kita menerima aspirasi dari Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling dan akan disampaikan kepada pimpinan, Jelas dari Humas PN Padangsidimpuan. ( Rahmat Nst )