Sabtu, 21 Maret 2026

Diduga Ada Tekanan Budi Lewat Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Pekanbaru

Administrator
Selasa, 19 Oktober 2021 07:29 WIB
Diduga Ada Tekanan Budi Lewat Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Pekanbaru

Pekanbaru, Halomedan.co
Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Dr. H. Abdul Hakim Siagian, SH., M.Hum. ajukan praperadilan di PN Pekanbaru Nomor Register 17/Akta/Pid.Prap/2021/PN Pbr. (Selasa, 19 Oktober 2021).

Prapid pada Derektorat Reserse Narkoba Polda Riau, dilakukan Budiman Manalu alias Budi (46), warga jalan Lintas Timur Rt 39, Rw 10 Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida,Kabupaten Inhu, Pekan Baru.

Lewat kuasa hukum Benito, menyampaikan dalam uraian permohonan praperadilan melalui Kuasa Hukum klien kami memohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar menyatakan bahwa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Selanjutnya penahan yang melampaui batas penahanan, tidak cukup bukti dalam menetapkan sebagai tersangka.

Dan menetapkan tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Tidak sahnya penahanan serta penyitaan barang-barang klien kami yang tidak mempunyai hubungan dengan perkara yang ditangani saat ini,terang Kuasa Hukum Benito Asdhie Kodiyat MS, SH.MH. didampingi Muhammad Rezky, SH.

Menurut Benito, klien kami juga menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik DitSatRes Narkoba Polda Riau klien kami merasa tertekan dan dimintai mengakui perbuatan yang Ia tidak ketahui sama sekali. Dimana klien kami ini adalah sopir angkutan antar kota sehingga sering sekali menerima paket/barang kiriman dari Dumai menuju Kota Pekanbaru dan menuju Kota-kota lainnya, katanya.

Masih kata Benito advokat muda ini, klien kami hanya mengetahui paket yang diantarnya adalah paket/sarang burung walet bukan Narkoba. Klien kami sudah berulang-ulang menyatakan yang dibawanya adalah sarang burung walet. Namun diduga ada oknum Penyidik Polda Riau menekan dan meminta klien kami untuk mengakui barang yang dibawanya tersebut adalah Narkoba, bebernya.

Selanjutnya, dalam proses penangkapan klien kami di rumahnya tidak ditemukan satu bukti apa pun yang berkaitan dengan masalah yang disangkakan kepadanya.

Bahkan Penyidik Melakukan Penyitaan terhadap 2 Buah Mobil bahkan salah satu Mobil adalah kepunyaan anak klien kami yg setiap harinya digunakan oleh anak klien kami pun disita oleh Penyidik, Satu Sepada Motor, ATM dan Buku Tabungan atas nama anak klien kami yang sehari-hari ATM tersebut untuk berbisnis dan membangun usaha, sehingga saat ini anak klien kami mengalami kesulitan dalam bertransaksi melalui perbankan.

“Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk pemulihan nama baiknya dan menghentikan seluruh penyidikan terhadap klien kami,”punkasnya.rel



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

Komentar
Berita Terbaru