Kejari Medan Jalin Kerjasama Bidang Datun dengan PDAM Tirtanadi Sumut
Medan, Halomedan.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut.
Perjanjian Kerjasama ditandatangani Kajari Medan Teuku Rahmatsyah dan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di Kantor Kejari Medan, Kamis (30/9/2021).
Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah membenarkan kerjasama tersebut. “Benar. Kejari Medan telah melakukan MoU dengan PDAM Tirtanadi terkait penanganan perkara Datun,” katanya, Jumat (01/10/ 2021)
Menurut Kajari Medan, dengan adanya kerjasama, permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara bisa terselesaikan dengan baik.
“Selain itu, kerja sama ini menghindari penyimpangan serta memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kerjasama ini, sambung Kajari, merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang siap memberikan bantuan hukum kepada PDAM Tirtanadi Sumut.
“Yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi PDAM Sumut , baik di dalam maupun di luar pengadilan,” sebut mantan Aspidsus Kejati Aceh ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Datun Kejari Medan Ricardo Baringin Marpaung didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Medan.
Selain itu, turut hadir sejumlah pejabat PDAM Tirtanadi Sumut, diantaranya Direktur Air Limbah Fauzan Nasution, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Humarkar Ritonga, dan Kepala Litbang Ewin Putra. (zul/rel)