Sabtu, 31 Januari 2026

DPD KAI Sumut Gelar Diklat Khusus Profesi Advokat

Administrator
Jumat, 24 September 2021 10:27 WIB
DPD KAI Sumut Gelar Diklat Khusus  Profesi Advokat

Medan I HALOMEDAN.CO
Dewan Pimpinan Daerah Kongres advokat Indonesia (DPD KAI) Sumut menggelar Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan, Jumat (24/9/2021).

Ketua Bidang pendidikan dan pelatihan profesi advokat DPD KAI Sumut Armansah SH  dipercaya sebagai panitia Diklat tersebut menginformasikan calon advokat peserta DKPA merupakan bagian yang sudah menjalani ujian dari 50 peserta seleksi calon advokat seluruh Sumatera Utara pada baru-baru ini.

Diklat calon advokat KAI tersebut berlangsung selama 5 kali pertemuan hingga berakhir 8 Oktober 2021 dengan mendatang dengan 40 peserta yang akan mendapatkan pencerahan ilmu dan pengetahuan berbagai materi hukum yang bersumber dari para pakar hukum maupun praktisi hukum dan akademisi dalam bidang hukum pidana, perdata maupun hukum tata negara.

Ketua Dewan kehormatan DPD KAI Sumut H Ahmad Dahlan Hasibuan sebagai pemateri kode etik advokat menerangkan latar belakang sejarah terbentuknya organisasi advokat KAI yang bersumber dan berlandaskan dari UU No.18 tahun 2003 tentang advokat. Sebelum memiliki UU khusus tentang advokat maka para pengacara, sebutan profesi advokat sebelumnya tidak memiliki payung hukum berprofesi yang lebih kuat dibandingkan undang-undang.

Namun demikian dalam perjalanan sejarah organisasi advokat, undang-undang khusus tentang advokat itu juga masih mengalami pasang surut pemahaman terutama dari delapan organisasi advokat yang ada sebelum lahir UU N0.18 tahun 2003.

Ahmad Hasibuan mengingatkan praktek profesi advokat pada dasarnya adalah profesi mulia karena secara langsung undang-undang advokat pun mengatur kewajiban advokat memberikan bantuan hukum bukan hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan membayar fee namun juga kepada masyarakat tidak mampu.

Selain itu, advokat senior tersebut juga menggaris bawahi pentingnya para advokat memahami Kode Etik Advokat dalam menjalankan profesinya agar terhindar dari kemungkinan terjadinya pelanggran profesi oleh para advokat.

Adapun pemateri dalam acara tersebut yakni, pemateri 1  tentang  Kode Etik Advokat oleh bp. H. Ahmad Dahlan Hasibuan, S.H., M.H. / Ketua Dewan Kehormatan KAI SUMUT.

Selanjutnya Materi Kedua : Sejarah berdirinya Advokat KAI oleh Borkat Harahap, S.H. / Vice Presiden DPP KAI.  Materi Kedua  tentang Sejarah berdirinya Advokat KAI oleh Borkat Harahap, S.H. / Vice Presiden DPP KAI dan Selanjutnya Materi Ke empat: Hukum Acara Peradilan Peratun oleh bapak Adv. Dr. Ibnu Affan, S.H., M.Hum. / Praktisi dan Dosen FH UISU.red



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Wali Kota Medan Buka Festival Gebyar Salawat Antar Masjid se-Kota Medan

Wali Kota Medan Buka Festival Gebyar Salawat Antar Masjid se-Kota Medan

*Komisi XIII Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP di Medan ke Nusakambangan*

*Komisi XIII Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP di Medan ke Nusakambangan*

Mahasiswi Indonesia Yelly Putriyani Viral di Wisuda Al-Azhar Mesir, Wakili Mahasiswi Asing Sampaikan Pidato

Mahasiswi Indonesia Yelly Putriyani Viral di Wisuda Al-Azhar Mesir, Wakili Mahasiswi Asing Sampaikan Pidato

Ketua BAKOPAM Sumut Hadiri Harlah ke-100 Nahdlatul Ulama, Ibnu : Peran Besar NU dalam Menjaga Keutuhan Bangsa

Ketua BAKOPAM Sumut Hadiri Harlah ke-100 Nahdlatul Ulama, Ibnu : Peran Besar NU dalam Menjaga Keutuhan Bangsa

Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Komentar
Berita Terbaru