Sabtu, 09 Mei 2026

Lagi, Kejari Medan Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Vaksin

Administrator
Kamis, 16 September 2021 12:00 WIB
Lagi, Kejari Medan Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Vaksin

Medan , Halomedan.co
Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi, terkait praktik  suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar covid-19.

Penyerahan dilaksanakan penyidik Polda Sumut kepada JPU Kejari Medan di ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan, Kamis (16/9/2021) .

Disebutkan, tersangka yang diserahkan bernama Suhadi SKM, M.kes, selaku Kasi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Sumut.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan
Subrata dalam pers relisnya menyebutkan, tersangka Suhadi merupakan pengembangan penyidik dari penanganan perkara dugaan suap  kegiatan vaksinasi berbayar (illegal) covid-19 atas nama terdakwa  dr. Indra Wirawan, Dr. Kristinus Saragih, M.K.M dan Selviwaty alias Selvi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Kronologinya,  Vaksin-vakin yang diterima oleh dr. Indra Wirawan
dari tersangka Suhadi, tidak
seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan kepada Dinkes Sumut.

Sebagian vaksin telah digunakan Indra Wirawan untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selviwati alias Selvi.

Perbuatan Suhadi, dengan sengaja memberikan kesempatan dr. Indra Wirawan dengan cara mengeluarkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permohonan yang sah

Modusnya, Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya.

Tujuannya untuk memudahkan penyerahan, padahal Suhadi, mengetahui vaksin tersebut akan digunakan Indra Wirawan dengan cara vaksinasi sendiri.

Selanjutnya vaksin-vaksin tersebut
diserahkan kepada Indra Wirawan
tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar, sehingga Indra Wirawan dapat secara bebas menggunakan vaksin tersebut

Dalam perkara ini, Suhadi diancam
Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang membantu
dan memberi kesempatan kepada Indra Wirawan untuk melakukan tindak pidana menerima suap.

Suhadi diancam Pasal 12 huruf
a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru