Sabtu, 09 Mei 2026

Terpidana korupsi Tapian Siri-siri dieksekusi ke LP Tanjung Gusta

Administrator
Kamis, 02 September 2021 10:48 WIB
Terpidana korupsi Tapian Siri-siri dieksekusi ke LP Tanjung Gusta

Medan, Halomedan.co
Kejati Sumut eksekusi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah di Komplek Perkantoran Payaloting Panyabungan, Kab Mandailing Natal (Madina) TA 2016,

Plt Kasipenkum Kejati Sumut PDE Pasaribu dalam siaran persnya menyebutkan, Kamis (2/9/2021), eksekusi terhadap terpidana berdasar pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021.

Dikatakan, eksekusi yang dilaksanakan JPU Pidsus Kejati Sumut atas
nama terpidana LS, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perkim Kab Madina.

Terpidana LS, dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti (subsider) pidana 3 bulan kurungan.

Menurut Plt Kasipenkum, terpidana LS telah dilakukan panggilan ke II, Kemudian pada panggilan ke III terpidana hadir di Kejati Sumut, kamis tanggal 2 September 2021 untuk melaksanakan putusan.

“Sebelum dikirim ke LP Tanjung Gusta Medan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen, ” jelas Plt. Kasipenkum.

Disebutkan pula, untuk terpidana atas nama S dan NS sebelumnya telah dilakukan eksekusi dalam putusan yang sama oleh Kejaksaan
Negeri Madina di Lapas Kelas II B Madina, Selasa 31 Agustus 2021.

Terpidana S dengan pidana penjara
selama 4 tahun dan Terpidana NS dengan pidana penjara selama 3 tahun. Keduanya dikenai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiga terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHP. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru