Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Ini Kata Ketua KPU P.Sidimpuan
Padangsidimpuan, Halomedan.co
Selaku penyelenggara Pemilihan Umum ( Pemilu ) dan Pemilihan Kepala Daerah ( Pemilihan ) Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan menyelenggarakannya pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan UU No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat 1″ Pemilu dilaksanakan 5 ( lima ) tahun sekali .” Pemilu terakhir diselenggarakan pada tanggal 17 April tahun 2019 yang lalu oleh karenanya penyelenggaraan Pemilu berikutnya pada tahun 2024 ini. Hal ini disampaikan ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis kepada Halomedan.com diruang kerjanya, Kamis ( 2/9 ).
“Pasca ditolaknya Revisi UU Pemilihan Umum oleh Pemerintah Republik Indonesia beberapa saat yang lalu penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan)
kembali merujuk kepada UU No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No 10 Tahun 2016
tentang Perubahan kedua atas UU No 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” Sebut Tagor Dumora Lubis.
Tambah Tagor Dumora Lubis, Undang Undang memberi mandat kepada KPU RI untuk menetapkan Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Untuk
Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 KPU RI belum menetapkan secara resmi kapan dilaksanakan. Karena penetapan pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme Rapat Pleno KPU RI.
“Pada saat Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu yang lalu (3/6/2021) antara Pemerintah, Komisi II DPR RI
dengan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu disepakati Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024 sedangkan Penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan pada
tanggal 27 November 2024. Dengan demikian jelas sudah kapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan
tahun 2024 dan sekaligus menjawab pertanyaan dari berbagai pihak yang beranggapan bahwa
Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dilakukan secara serentak pada waktu yang bersamaan.
Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu juga disepakati dimulai 25 bulan sebelum Hari
Pemungutan Suara. Kesepakatan antara Pemerintah, Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu ini
belum final karena masih menunggu penetapannya oleh KPU RI,” Papar Tagor Dumora Lubis.
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 juga merujuk kepada UU No 10 Tahun 2016
Pasal 201 ayat 8 “Pemungutan suara serentak nasional Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November tahun 2024”. Konsekwensi dari Pemungutan
suara serentak secara nasional Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini tentunya berimbas kepada
masa jabatan Gubernur, Bupati/Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 yang
tidak sampai 5 tahun. Hal ini telah tertuang pada UU No 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 7.
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan
tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024”.
Tentang kapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 disampaikan oleh Ketua KPU RI Bapak Ilham
Saputra, S.Ip saat memberikan kata sambutan pada Rapat Sosialisasi Lanjutan Penataan Website
KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 20
Agustus 2021 yang lalu, Ketua KPU RI menyebutkan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Umum akan
diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2024. Ini memberikan gambaran kepada kita semua kapan
pelaksanaan Pemilu tahun 2024 sebelum ditetapkan oleh KPU RI, Jelas Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis.(Rahmat Nst )