Lapas Kelas IIB Psp, Kanwil Kemenkumham Bersama Disdukcapil Kota Padangsidimpuan Laksanakan Validasi NIK Warga Binaan
Padangsidimpuan, Halomedan.co
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Masyarakat Rentan Dan Masyarakat Lainnya Yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma,A.Md.IP,SH,MH tampak serius menanggapi hal tersebut dengan melaksanakan validasi dan perekaman data NIK Warga binaan secara langsung bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan, Kamis (26/08/2021).
Kegiatan ini terlaksana berkat dari koordinasi yang baik antara pihak Lapas dengan Disdukcapil Kota Padangsidimpuan. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10 pagi tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Kota Padangsidimpuan, Roni G. Rambe, S.STP, M.Si, yang memantau langsung jalannya kegiatan.
Roni G. Rambe menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Disdukcapil Kota Padangsidimpuan untuk menyukseskan program nasional vaksinasi covid-19 yang ditujukan bagi para warga binaan Lapas.
“Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah dalam pengentasan vaksinasi ini dan hal tersebut merupakan kewajiban kami dalam memenuhi hak seluruh masyarakat termasuk warga binaan yang berada di Lapas.” Ucap Roni G. Rambe.
Dalam kesempatan tersebut Kalapas Indra Kesuma, juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut.
“Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak, baik petugas dari Disdukcapil Kota Padangsidimpuan maupun petugas Lapas, yang telah bersedia melaksanakan kegiatan ini. Dengan begitu, upaya pemenuhan data NIK warga binaan bisa segera tercapai dan program vaksinasi juga bisa terlaksana bagi warga binaan seluruhnya,” Jelas Kalapas Indra Kesuma A.Md.IP,SH,MH.(Rahmat Nst )