5 Anggota DPRD Labura Pesta Narkoba Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun
ASAHAN I HALOMEDAN.CO
Polres Asahan menetapkan 14 tersangka pesta narkoba, 5 di antaranya anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) saat menggelar pers rilis di halaman Mapolres Asahan, Jumat (13/08/2021).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, menjelaskan sebelumnya pihaknya mengamankan 17 orang yang diduga pesta narkoba di salah satu hotel di Kisaran. Di antaranya 5 Anggota DPRD Labura.
“Setelah dilakukan proses 3 orang kita bebaskan, karena tidak memenuhi alat bukti,” ungkap Kapolres.
Masih kata Kapolres, 14 tersangka pesta narkoba, 5 di antaranya anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) diancam hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan pemasok barang haram jenis ekstasi kepada wakil rakyat tersebut, R (25), warga Kabupaten Asahan diancam hukuman minimal 5 tahun.
“Ke 5 Anggota DPRD Labura tersebut, terancam hukuman penjara 4 tahun, sedangkan pemasok barang haram diancam hukuman minimal 5 tahun”, ujar Kapolres.
Kemudian, Kapolres juga menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka yang diduga sebagai pemasok. Tetapi hasil penyelidikan 1 dilepaskan.
“Hasil penyelidikan, 2 yang ditangkap, 1 tersangka kita tetapkan sebagai pemasok, yakni R dan 1 lagi kita bebaskan. Dan penerapan pasal yang kita buat telah berdasarkan assesmen terpadu,” Ungkap Kapolres.
Adapun 5 anggota DPRD Labura itu adalah JS, M Ali, KAP, GK, PGul dan sisanya rekanan anggota DPRD Labura, termasuk sejumlah wanita muda. (tec)