Sabtu, 21 Maret 2026

Mantan Kabag Keuangan PDAM DS divonis 10 tahun penjara, terbukti korupsi Rp 10,8 miliar

Administrator
Senin, 02 Agustus 2021 11:28 WIB
Mantan Kabag Keuangan PDAM DS divonis 10 tahun penjara, terbukti korupsi Rp 10,8 miliar

Medan, HALOMEDAN.CO
Zainal Sinulingga, mantan Kabag Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang divonis 10 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 10, 8 miliar.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam persidangan virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/8/2021).

Selain divonis 10 tahun penjara, Zainal juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian-kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar.

Putusan majelis hakim sama persis dengan tuntutan JPU Kanin Agusta dari Kejari Deliserdang.

Disebutkan, terdakwa Zainal Sinulingga terbukti bersalah, secara berkelanjutan merubah nominal angka beserta jumlah uangĀ  yang tertera pada cek yang akan dicairkan ke PT Bank Sumut.

Akibat dari perbuatan terdakwa yang berkelanjutan, PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Sumatera Utara, mengalami kerugian sebesar Rp 10,8 miliar.

Menurut majelis hakim, terdakwa Zainal Sinulingga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP .

Selain itu, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, pada persidangan yang sama juga menghukum terdakwa Asran Siregar, mantan Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, terdakwa Asran terbukti bersalah, secara bersama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang sebesar Rp 10,8 miliar.

Terdakwa Asran Siregar terbukti lalai dalam melaksanakan tugasnya selaku pimpinan di PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang.

” Dalam melaksanakan tugasnya, terdakwa tidak melakukan fungsi pengawasan dan tata kelola keuangan sebagaimana mestinya,” urai majelis hakim.

Terdakwa, sebut majelis hakim, tidak melakukan croscek tentang uang masuk dan keluar, sehingga terdakwa Zainal Sinulingga sangat leluasa menguasai uang kas.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Arsan Siregar beda tipis dengan tuntutan JPU Kanin Agusta yang menuntut 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurunga . (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik Lebaran, Kyai Khambali Apresiasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara dan Perlu Antisipasi Gerakan Radikal Pa

Sukses Amankan Mudik Lebaran, Kyai Khambali Apresiasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara dan Perlu Antisipasi Gerakan Radikal Pa

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Komentar
Berita Terbaru