Rabu, 23 September 2026

Pembunuh Pimred Marsal Pangdam I/BB, Mayjen Hasanuddin : Praka AS Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Pencara

Administrator
Selasa, 27 Juli 2021 12:23 WIB
Pembunuh Pimred Marsal Pangdam I/BB, Mayjen Hasanuddin : Praka AS Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Pencara

Medan, Halomedan.co

Pangdam I/BB, Mayjen Hasanuddin, mengatakan Praka AS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penembakan pemimpin redaksi (Pemred) media lokal di Sumut Mara Salem Harahap atau Marsal. AS terancam 15 tahun penjara.

“Tersangka dalam hal ini, sesuai informasi yang dikirim penyidik Polda, yaitu Praka AS (30), anggota satuan dari Siantar,” kata Hasanuddin di Pomdam I/BB, Medan, Selasa (27/7/2021).

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Diancam pidana 12 tahun. Manakala perbuatan itu menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya.

Hasanuddin juga mengungkap alasan AS dikenai pasal tentang penganiayaan berencana. Dia mengatakan AS awalnya menembak Marsal di bagian paha, bukan untuk membunuh.

“Penyidik melihat sikap batin dan niatan untuk memberikan pelajaran dan bukan untuk membunuh. Arah sasaran itu adalah paha, karena mengenai aorta sehingga pendarahan tidak berhenti,” ucap Hasanuddin.

Hasanuddin kemudian menjelaskan AS diamankan Pomdam setelah sempat meninggalkan satuan di Kota Pematangsiantar. AS meninggalkan satuan karena mendapatkan informasi tersangka utama dalam kasus ini menyebut namanya terlibat.

“Tim investigasi Pomdam bergerak, setelah di cek AS tidak di tempat. Sehingga pada hari Jumat (25/6) tersangka AS ditemukan dan ditangkap di sebuah tempat kos di Kota Tebing Tinggi,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin mengatakan pihaknya menyerahkan hukuman terhadap AS kepada Pengadilan Militer. AS akan diserahkan untuk mengikuti proses sidang.

“Menunggu keputusan sidang, kita ikuti bersama,” jelasnya.red



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia dan Koperasi Jasa Cahaya Kita Bersama Teken PKS Uji Mesin Mobile Grain Dryer di Deli Serdang

Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia dan Koperasi Jasa Cahaya Kita Bersama Teken PKS Uji Mesin Mobile Grain Dryer di Deli Serdang

Ceo Sumut24 Group Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

Ceo Sumut24 Group Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

DARI JERUJI KE REINTEGRASI SOSIAL: MENAGIH JANJI KUHP BARU PADA BAPAS DAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

DARI JERUJI KE REINTEGRASI SOSIAL: MENAGIH JANJI KUHP BARU PADA BAPAS DAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

Nasib Naas Abdul Rahman: Lahan Digusur Hingga Jadi Tersangka, Dr. Ramces Pertanyakan Permainan Pasal

Nasib Naas Abdul Rahman: Lahan Digusur Hingga Jadi Tersangka, Dr. Ramces Pertanyakan Permainan Pasal

Radiologi FK USU Beri Layanan USG Gratis bagi Warga dalam Bakti Sosial HUT TNI

Radiologi FK USU Beri Layanan USG Gratis bagi Warga dalam Bakti Sosial HUT TNI

Perkuat Sinergi Transisi Energi Regional, MKI Sumut Hadiri Electricity Connect 2026

Perkuat Sinergi Transisi Energi Regional, MKI Sumut Hadiri Electricity Connect 2026

Komentar
Berita Terbaru