Minggu, 10 Mei 2026

Pemko Medan Tertibkan Restoran & Cafe Yang Tak Taat PPKM Mikro

Administrator
Senin, 05 Juli 2021 03:29 WIB
Pemko Medan Tertibkan Restoran & Cafe Yang Tak Taat PPKM Mikro

Medan, Halomedan.co
Pemko Medan bersama dengan TNI dan Polri kembali melakukan penertiban terhadap restoran dan cafe yang masih saja melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, Minggu(4/7) malam.

Adapun restoran dan cafe yang ditertibkan pada malam itu diantaranya Noma all day& night di jalan T. Amir Hamzah, Warkop Mie Aceh Rizki dan Sekip Foodcourt dijalan Sekip, Pecak Masbro dan Lontong Malam Insomnia dijalan abadi.

Restoran dan cafe tersebut kedapatan oleh petugas masih melayani makan dan minum di tempat padahal sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan sesuasi dengan SE Wali Kota Medan No 440/5352 yang membatasi makan dan minum ditempat sampai dengan pukul. 20.00 wib.

Oleh petugas seluruh pengunjung diminta untuk membubarkan diri, sedangkan kepada pemilik usaha diberikan teguran tegas dan pencatatan BAP.

Disalah satu cafe, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan pemilik usaha. Bahkan pemilik usaha tersebut sempat tidak mau untuk menandatangani BAP dengan dalih sudah menutup tempat usahan sebelum petugas datang. Setelah di berikan pengertian oleh petugas dan bukti-bukti bahwasanya tempat usaha yang dimilikinya masih melangga PPKM Mikro barulah pemilik usaha tersebut koorporatif.

Seperti biasa, sebelum melaksanakan patroli petugas terlebih dahulu melakukan apel gabungan yang di pimpin oleh Camat Medan Tembung, Barli Mulia Nasution. Dalam arahanya Barli mengatakan saat ini terjadi peningkatan kasus covid-19 karena itu untuk mencegah penyebaran ini terus terjadi salah satunya dengan penerapan PPKM Mikro.

“Saya beraharap patroli ini dapat menurunkan angka penularan covid-19 di Kota Medan.”harapnya.red



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru