Dugaan suap Mantan Walikota Tanjungbalai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan
Medan, Halomedan.co
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima berkas perkara mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial, yakni tersangka dugaan suap terhadap penyidik KPK.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/7/2021), membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
Dikatakan, Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas perkara mantan Walikota Tanjung Balai dari penyidik KPK, Rabu 30 Juni 2021.
Perkara nomor No.46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn, persidangannya akan dipimpin majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis.
“Sidang perdananya belum ditentukan, namun majelis hakim telah ditetapkan, diketuai As’ad Rahim dengan hakim anggota Sulhanudin dan Husni Tamrin, ” sebut Immanuel.
Sebelumnya diberitakan, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial dihentikan KPK. (zul)