Minggu, 10 Mei 2026

Terkait Dugaan Korupsi, Kejari Medan tahan Mantan Rektor UINSU

Administrator
Selasa, 29 Juni 2021 05:31 WIB
Terkait Dugaan Korupsi, Kejari Medan tahan Mantan Rektor UINSU

Medan, HALOMEDAN.CO
Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan
tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara (UINSU).

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan
Subrata didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra menjelaskan, selain tersangka juga ikut diserahkan barang bukti dokumen terkait.

Mengutip pers relis Kasi Intelijen Kejari Medan, Senin (28/6/2021), penyerahan dilakukan penyidik Polda Sumut kepada JPU Bidang Tindak Pidana Khusus di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan.

Disebutkan, tersangka yang diserahkan Saidurrahman (S) mantan Rektor UINSU, Syahruddin Siregar (SS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo (JS) Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).

Ditambahkan,  ketiganya telah ditetapkan penyidik Polda Sumut sebagai tersangka dugaan korupsi
pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU TA 2018.

Pembangunan ini dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa dengan nilai kontrak Rp
44.973.352.461.

Proses pengerjaan tak berjalan mulus, sehingga gedung kampus II UINSU dinyatakan mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara Rp.10.350.091.337,98.

Setelah dilakukan proses pemberkasan, papar Kajari Medan, ketiga tersangka ditahan dan diinapkan di Rutan Polda Sumut.

” Dalam perkara ini JPU Kejari Medan bekerjasama dengan JPU Kejati Sumut,” jelasnya.

Para tersangka diancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru