Minggu, 22 Maret 2026

Pasutri Curamor "Digulung" Polsek Medan Timur

Administrator
Senin, 28 Juni 2021 08:25 WIB
Pasutri Curamor

Medan, HALOMEDAN.CO
Personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur “Gulung” alias mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di halaman Mesjid Baiturrahman Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Rabu (23/6/2021).

Penangkapan kedua pelaku Riki Imama Sari (31) dan Destri Ayu Susanti (33), yang keduanya warga Bahbolon Kampung Bicara Kodya Tebing Tinggi, ditangkap atas laporan korban Nazaruddin Samium (56) warga Jalan Gaharu Gang Berdikari Kecamatan Medan Timur.

“Setelah korban selesai melaksanakan shalat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada. Selanjutnya korban datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi,” sebut Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora, Senin (28/6/2021).

Menerima laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP. “Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV, kita mengetahui pelakunya,” ucapnya.

Setelah mengetahui pelakunya, sambung dia, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di tempat kostnya Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur. “Kita amankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual,” terangnya.

Setelah dilakukan introgasi, kedua tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban di halaman mesjid. “Tersangka Riki menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban, adapun setelah kunci kontak terbuka, selanjutnya kedua tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban,” kata Arifin.

Pasangan suami istri yang menikah secara siri ini, mengaku telah melakukan Curanmor lebih dari satu kali dan ditangkap polisi tahun 2016 dan 2018. “Pernah mencuri motor di daerah Deli Serdang dan Serdangbedagai dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara. Kita masih dalami lagi, kita menduga setelah bebas, pelaku juga sudah sering melakukan Curanmor. Melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara,” sebutnya.red



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik Lebaran, Kyai Khambali Apresiasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara dan Perlu Antisipasi Gerakan Radikal Pa

Sukses Amankan Mudik Lebaran, Kyai Khambali Apresiasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara dan Perlu Antisipasi Gerakan Radikal Pa

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Komentar
Berita Terbaru