Bawa Kabur Gadis Bawah Umur,ST Ditangkap Polsek Paten
LABUHANBATU | HALOMEDAN.CO
Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan ST (22), seorang pria bekerja sebagai buruh panen di Jl. Simpang Tiga Situnggaling Kec. Merek, Kab. Tanah Karo, Sumut, Rabu (2/6/2021).
Dia harus berurusan dengan polisi lantaran telah melarikan DKW (14), seorang gadis dibawah umur. Gadis dibawah umur tersebut dibawa kabur ST tanpa sepengetahuan dan izin orang tuanya sehingga orang tua DKW membuat laporan ke Polres Tanah Karo.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH menjelaskan bahwa pihaknya mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit untuk mencari seorang pria berinisial ST.
” Mendapat informasi demikian, Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah beserta Kapolpos Malindo bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menemukan laki-laki seseuai ciri-ciri dimaksud. ST langsung ditangkap dalam barak perkebunanan kelapa sawit swasta,” kata Rusdi dalam pers realise, Kamis (3/6/2021).
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ST dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan & Anak (UPPA) Polres Labuhanbatu dan selanjutnya akan diserahkan ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.(DB)
Rantauprapat, 3 Juni 2021
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto:Pelaku saat diamankan di Mapolsek Panai Tengah