KANWIL BEA CUKAI BANTEN MENINDAK 2,6 JUTA BATANG ROKOK ILLEGAL
Jakarta, Halomedan.co
Petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Banten menindak sebuah truk box di Rest Area Jalan tol Jakarta-Merak yang kedapatan membawa rokok ilegal tanpa pita cukai. Dari hasil pemeriksaan Petugas menemukan 3 (tiga) merk rokok, yakni : 1.200.000 batang merk HJS Subur Mild, 864.000 batang merk COFFEE STIK dan 864.000 batang rokok merk VIOS atau total sebanyak 2,144 juta batang.
Belum selesai melepas lelah, pada pukul 04.00 WIB, petugas Kanwil Bea Cukai Banten kembali mendapatkan informasi adanya truk lain yang juga mengangkut rokok illegal. Setelah menelusuri beberapat tempat di wilayah Tangerang, di Rest Area daerah Karang Tengah, Tangerang, Banten, petugas Bea dan Cukai mendapati ciri-ciri yang sama dengan truk yang sedang dicari itu. Setelah diperiksa petugas, ternyata benar ditemukan 96.000 batang rokok dilekati pita cukai palsu merk CARTEL dan 376.000 batang rokok merk OK BOLD. Operasi dini hari tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Banten, Zaky Firmansyah.
Total jumlah rokok dari dua penindakan tersebut sebanyak 2.616.000 batang rokok yang nilainya diperkran sebesar Rp 2,67 Milyar. Kerugian negara dari Cukai Hasil Tembakau dan pajak lainnya mencapai lebih dari Rp 1,75 Milyar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Aflah Farobi menyampaikan bahwa untuk menyelamatkan penerimaan negara dari sector cukai, Bea dan Cukai Banten akan terus memlakukan operasi pengawasan peredaran dan pengangkutan rokok illegal. Selama periode tahun 2021 ini, unit pengawasan Kantor Wilayah dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Banten telah menindak 12,5 juta batang rokok illegal dengan nilai Rp. 12,7 Milyar. Sebanyak 9 (Sembilan) kasus pengangkutan rokok illegal dilakukan penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda 2 (dua) sampai 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Atas penindakan rokok illegal yang dilakukan oleh jajaran petugas pengawasan Kanwil Bea Cukai Banten, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani yang didampingi Staf Ahli Bidang Penerimaan, Oza Olavia, dalam kunjungan ke Banten pada hari Senin, 31 Mei 2021 menyampaikan apresiasi yang tinggi atas penindakan rokok illegal yang dilakukan petugas dan meminta untuk lebih meningkatkan lagi kinerja pegawai Bea dan Cukai.res