Polres Batubara Bongkar Mafia Tanah, Kades Mesjid Lama Jadi Tersangka
Batubara, Halomedan.co
Satuan Sat Reskrim Polres Batubara membongkar praktek dugaan mafia tanah yang terjadi di Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Batubara.
Atas klaim diatas lahan 14 ha, tanpa dasar, sehingga oknum Kades Mesjid Lama inisial AS alias Sani (51) warga Dusun II Desa Masjid Lama ditetapkan jadi tersangka.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres Kompol Rudy Chandra SH MM, Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST SH dan Kanit Tipiter Iptu Jimmy R Sitorus SH, Rabu (26/5/21) pada Konferensi Pers dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum Kepala Desa Mesjid Lama di Mapolres Batubara.
Dijelaskan, modus operandi oknum Kades AS alias Sani mengklaim 14 ha lahan di Dusun VI Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi sebagai aset desa yang tidak dikelola sudah sejak lama. Padahal lahan tersebut dimiliki Ismail (57) warga Dusun VI Desa Masjid Lama dengan bukti 6 lembar Surat Keterangan Tanah Tahun 1988, 5 lembar Kwitansi Pembayaran.
“Ini kita duga ada indikasi permainan mafia tanah yang melibatkan Kepala Desa, mengakibatkan kerugian mencapai miliaran,”ujar Kapolres.
Menurutnya, sekitar 13 Oktober 2020, Kades Mesjid Lama AS alias Sani mengeluarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah tersebut tanpa didasari surat apapun, yang diberikan kepada Kelompok Tani KUBE Harapan Jaya yang beranggotakan 14 orang yang masih mempunyai hubungan saudara.
Atas terbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai objek tanah tersebut kepada Kelompok Tani Kube Harapan Jaya, Ismail pernah menyampaikan tanah itu adalah miliknya dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Namun Kades dan KUBE Harapan Jaya tidak menghiraukan.
Kejadian itu, Ismail membuat laporan polisi nomor: LP /121/ll/2021/SU/Res B.Bara tanggal 23 Februari 2021.
Usai menerima laporan, Penyidik Sat Reskrim Polres Batubara melaui Unit Tipidter melakukan Lidik dan menetapkan tersangka.
Dari tersangka diamankan barang bukti, 1 buku Surat pinjam pakai ke KUBE, 1 buku Surat agenda KIB, 1 buku Agenda Surat keluar dan 1 buku Surat keputusan Kepala Desa Mesjid Lama serta Surat Tanah dan Kwitansi dari pelapor Ismail.
Akibat berbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Kasus ini terus kita kembangkan. Kemungkin ada tersangka-tersangka lain juga. Kami di Polres Batubara juga akan mengusut banyaknya sekarang ini pengeluaran SKT – SKT yang bisa dengan leluasa menguasai tanah tanah di Kabupaten Batubara, ke depan kita akan usut surat yang dikeluarkan kades-kades yang tidak punya dasar sehingga membuat banyak kerugian, termasuk ganti rugi pembebasan lahan di kawasan industri wilayah Kabupaten Batubara,”tegas AKBP Ikhwan.
Dihadapan Kapolres oknum Kades yang baru menjabat 1,5 tahun itu mengaku pasrah dengan kejadian yang menimpanya saat ini.
“Saya berbuat untuk masyarakat, karena tanah itu sudah 40 tahun tidak ada pengerjaan diatasnya. Maka kelompok meminta izin, saya selaku Kepala Desa membuat surat pinjam pakai peralihan suratnya,”terang Kades.(jo)