Ini Kata Runtung Sitepu Dituding Korupsi
MEDAN | Halomedan.co
Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum membantah melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Embung di kampus Kuala Bekala Medan . Malah rektor mengaku telah menyelamatkan uang negara Rp 8 miliar lebih.
“Justru saya selamatkan uang negara, karena proyek embung itu baru 20 persen saja yang dibayarkan ke pemborongnya , dari nilai kontrak yang Rp9 miliar lebih”, kata Runtung Sitepu di kamar kerjanya di USU, Jumat (22/1) didampingi Wakil Rektor 4 Prof Dr Ir Bustami Syam dan Ir Syahrial Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Dikatakannya, terkait dengan proyek embung ini, dia sudah dua kali dipanggil Poldasu untuk klarifikasi, yakni Selasa dan Kamis (19 dan 21/1/2021). Pemanggilan untuk dimintai klarifikasinya terkait adanya dugaan tindak pidana pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan kampus II USU di Kwala Bekala.
Prof Runtung membantah membiarkan pembangunan embung di Kampus II, Kwala Bekala, Padang Bulan yang tidak maksimal. Mantan Dekan Fakultas Hukum USU ini mengatakan justru ia yang minta dan melaporkan agar proyek embung ini diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatra Utara (Sumut) karena hasil pembangunan senilai bernilai Rp 9 miliar itu tidak sesuai.
“Jadi justru saya yang melapor dan minta audit ke BPKP Sumut dan juga minta para ahli untuk melihat hasil pembangunan itu. Dan rekomendasi merekalah itulah yang selama ini saya tunggu. Hasil rekomendasi itu sudah ke luar, yakni memutuskan kontrak dengan kontraktor tersebut. Justru saya selamatkan uang negara,” kata Runtung.
Karena itulah, sambung Prof Runtung, ia heran kalau ada yang bilang ada korupsi di proyek itu.
Sisa dana hibah itu pun sudah dikembalikan ke kas Pemprovsu sebesar Rp 8.104.953.800 setelah dipotong hak panjar kepada kontraktor sebesar Rp 1.895.046.200 atau sebesar 20% dari nilai proyek.
Dijelaskannya, dana proyek itu merupakan dana hibah Rp.10 M dari Pemprovsu kepada USU untuk membangun Embung Utara Kuala Bekala Kampus H USU tahun anggaran 2017 , yang dituangkan dalam RKA-P USU tahun anggaran 2017:
Sebagai pemenang lelang dari pekerjaan pembangunan Embung tersebut adalah PT KIS (PT Kani Jaya Sentosa) dengan nilai kontrak Rp.9.475.231.000. Selanjutnya ditandatangani surat perjanjian pekerjaan pembangunan embung utara Kuala Bekala kampus II USU Nomor: 18/UN5.4.6/PSS/SP/EMBUNG/NON-PNBP/2017 antara PPK USU dengan direktur PT KIS.
Setelah kontrak ditandatangani antara pihak USU dan PT.KIS, USU. Pembangunan Embung dimulai, lalu atas permintaan PT.KIS dan sesuai dengan bunyi kontrak USU membayarkan panjar kerja sebesar 20 persen dari nilai kontrak Rp.9.475.231.000,-x Rp.1.895.046.200,(termasuk pajak-pajak).
Setelah pekerjaan pembangunan Embung itu selesai, PT.KIS mengajukan penagihan pembayaran lunas nilai kontrak tersebut kepada pihak USU. Sehubungan dengan itu PPK menyampaikan kepada rektor tentang adanya tagihan dari PT.KIS.
Lalu rektor meminta kepada PPK agar sebelum dibayar dilakukan pengujian terlebih dahulu atas hasil kerja PT.KIS atas pembangunan Embung itu oleh ahli dari Fakuitas Teknik USU, dengan menghadirkan kontraktor, konsultan pengawas, pokja,PPK dan semua pejabat terkait dengan pekerjaan pembangunan Embung tersebut di lapangan. Hal ini sesuai dengan hasil rapat dengan pihak kontraktor sebelum memulai pekerjaan pembangunan Embung .
Selanjutnya, sesuai dengan hari/tanggal yang sudah disepakati semuanya hadir di lapangan menyaksikan tim ahli dari FT USU melakukan pengujian atas Embung tersebut. Setelah hasilnya ke luar rektor, mengundang tim ahli FT USU untuk mempresentasikan hasil pengujian yang mereka lakukan dihadapan kontraktor, konsultan pengawas,PPK, pokja, di ruang rapat rektor.
Dari hasil pengujian tersebut Tim Ahli mengatakan pembangunan Embung itu tidak sesuai dengan kontrak.Pada kesempatan itu rektor Runtung Sitepu mengatakan tidak dapat membayar lunas nilai kontrak pembangunan Embung ,
“Saya mengatakan agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, kita meminta kepada BPKP Sumatera Utara untuk mengauditnya. Hasil audit itulah yang dijadikan sebagai dasar penyelesaian masalah pembangunan Embung ”,kata Runtung Sitepu.
Selanjutnya rektor memohon kepada Kepala BPKP Perwakilan Provsu untuk melakukan audit atas pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tersebut melalui surat Nomor:13520/UN5.5.R/KPM/2018 tanggal 23 November 2018.
Kemudian , atas saran dari BPKP Perwakilan Provsu pihak USU juga telah meminta pendapat ahli untuk menguji Embung , dan juga meminta saran masukan kepada LKPP. Selanjutnya Kepala BPKP Perwakilan Provsu menerbitkan surat,bahwa, hasil audit BPKP Perwakilan Provsu itu dituangkan dalam laporan Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas pembangunan Embung Kuala Bekala Kampus II USU tahun anggaran 2017, yang menyimpulkan bahwa: pihak USU segera memutus kontrak dengan PT.KIS. Kontraktor PT KJS berhak atas nilai hasil pekerjaan Embung sebesar 20 persen dari nilai kontrak Rp.9.475.231.000,-Rp.1.895.046.200,(termasuk pajak-pajak),
Sisa dana hibah sebesar Rp.10.000.000.000,dikurangi Rp.1.895.046.200,« Rp.8.104.953.800,agar segera dikembalikan kepada Pemprovsu: Hasil audit ini juga sebelumnya telah disampaikan dalam rapat di USU oleh tim BPKP Perwakilan . Provsu yang dipimpin Evendri Sihombing, yang juga dihadiri oleh pihak penyidik Krimsus Poldasu yang dihadiri oleh H Sihombing dan E.Pardede:
Bahwa, saya langsung, kata Runtung Sitepu menindak lanjuti hasil audit tujuan tertentu BPKP perwakilan Provsu , dengan memutus kontrak dengan PT.KIS. dan mengembalikan sisa dana hibah kepada Pemprovsu sebesar Rp.8.104.953.800,pada 20 Januari 2021, dengan menyetorkan ke Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor Rekening : 100.01.01.000623.0 Bank PT.Bank Sumut Cabang Koordinator Medan,katanya.
Dengan demikian terkait dengan dana hibah Rp.10 M dari Pemprovsu kepada USU untuk pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tersebut tidak ada kerugian Negara, tegasnya .
Sehubungan dengan undangan dari Dirkrimsus Poldasu untuk minta klarifikasi mengenai masalah pembangunan Embung, saya telah memberikan keterangan dan juga telah menyerahkan kepada Dirkrimsus semua dokumen yang diperlukan terkait masalah Pembangunan Embung,kata Runtung Sitepu.
Ia juga memastikan tidak ada proyek yang mangkrak di USU semasa jadi rektor yang akan diakhirinya jabatannya 27 Januari 2021 ini. (C04)