Rabu, 25 Maret 2026

WP Tersangka Pelaku Penyebar Foto Megawati Gendong Jokowi Karena Kecewa

Administrator
Jumat, 27 November 2020 14:44 WIB
WP Tersangka Pelaku Penyebar Foto Megawati Gendong Jokowi Karena Kecewa

MEDAN | Halomedan.co

 

Rasa kecewa yang mendalam, mendasari perbuatan tersangka WP (33), mengunggah dan menyebar foto Megawati menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, WP merasa kebijakan dan sistem pemerintahan yang diamanatkan Jokowi tidak sesuai dengan keinginannya.

 

“Dia (tersangka, red) kepada pemerintahan saat ini sehingga menyebarluaskan foto tersebut,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (27/11/2020) kepada wartawan.

 

Dijelaskan MP Nainggolan, selain memposting, tersangka juga menyebarluaskan foto Megawati menggendong tersangka. Awalnya, tersangka mendapat foto tersebut dari group whatsapp (WA) lalu menyebarluaskan.

 

“Jadi, selain memposting, tersangka juga menyebarluaskan,” sebut mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel), MP Nainggolan.

 

Ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain, MP Nainggolan menjelaskan, bahwa tersangka WP masih dalam proses pendalaman penyidikan.

 

“Proses pengembangan penyidikan dilakukan terhadap (WP) karena terbukti terlibat membuat atau menyebarluaskan foto Megawati menggendong Jokowi bisa menjadi tersangka,” pungkas Nainggolan.

 

Sebelumnya, Subdit V/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap WP (33), karena melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun media sosial Facebook (FB).

 

Warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap petugas di kediamannya, Selasa (24/11/2020).

 

Dari pemeriksaan, kata Nainggolan, tersangka ujaran kebencian itu merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

 

“Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Dia terbukti memposting foto Megawati yang sedang mengendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone,” sebut Nainggolan.

 

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

 

Dilihat dari akun FB nya, WP memperbarui foto profil dengan gambar Megawati menggendong Jokowi pada 24 November 2020, pukul 21.15 WIB. Hingga Kamis (26/11/2020) sore, pergantian profil tersebut mendapat like sebanyak 57 dan 15 komentar.(W05)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru