Rabu, 28 Januari 2026

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw Paparkan Penembak Adik Ipar Oleh FH

Administrator
Kamis, 05 April 2018 13:29 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw Paparkan Penembak Adik Ipar Oleh FH

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw memaparkan kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum Polri yang bertugas di Polres Nusa Tenggara Barat inisial FH di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Dalam pemaparannya Paulus mengatakan sampai dengan hari ini bersangkutan masih dalam kondisi depresi sehingga penyidiknya belum bisa mengetahui apa sebenarnya motif pembunuhan yang dilakukan oleh FH terhadap J.

“Yang bersangkutan sampai dengan hari ini masih mengalami depresi sehingga kita belum mengetahui apa motif sebenarnya,” ujar Paulus pada wartawan, Kamis (5/4/2018).

Dikatakan Kapolda Sumut lagi, sebelum penembakan F datang bersama istrinya MSH ke rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari, Lorong Keluarga, Kelurahan Banten, Medan Tembung.

“Pelaku datang ke rumah itu dengan tujuan menjenguk ibunya yang baru sembuh dari sakit. Kemudian saksi Heni Wulandari mempersilahkan pelaku duduk di ruang tamu didampingi ibunya, MSH, Heni Wulandari dan korban (J),” sebut Kapolda.

Masih Kapolda lagi, setelah berada di ruang tamu, Heni pergi ke dapur untuk membuat minum. Saat itu Heni masih melihat F asyik memijat ibunya, Sukartini.

“Nah ketika asyik memijat dan ngobrol, pelaku langsung menodongkan senpi ke arah ibunya. Namun J melarangnya sambil mengatakan Jangan Bang…Lalu F balik mengarahkan senpinya ke arah J dan menembakinya. Dari keterangan saksi, F sampai 5 kali meletuskan senpinya,” terang Paulus lagi.

Melihat kejadian itu, saksi Heni Wulandari langsung lari ke kamar dan mengunci pintu karena ketakutan. Setelah menembak J, F masih sempat menggedor pintu kamar dan mengatakan pada Heni Dek..dek buka pintunya. Lalu sang ibunya menjawab, sudah…kau masuk ke kamar saja.

“Usai menembak korban, F yang masih memegang senpi mengajak ibunya ke Polrestabes Medan dan menyerahkan senpinya. Alat bukti yang diamankan 1 senpi jenis revolver, 6 butir selongsong, 1 proyektil, 1 kartu senpi dan 1 KTA. Pelaku dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana ,” sebut Paulus.

Menariknya, saat Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto bertanya pada F, apakah menyesal atau tidak, F malah tak pernah menyesal telah menembak mati iparnya itu.(t)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus resmi menunjuk Rahmaddian Shah sebagai Plh Ketum PP AMPG

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus resmi menunjuk Rahmaddian Shah sebagai Plh Ketum PP AMPG

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional

Kajari dan Kasi Pidsus Deli Serdang Dikabarkan Dipanggil Kejagung, Kajati Sumut Beri Klarifikasi

Kajari dan Kasi Pidsus Deli Serdang Dikabarkan Dipanggil Kejagung, Kajati Sumut Beri Klarifikasi

Dukung Program JKN, Ratusan KDH Terima Penghargaan di UHC Awards 2026 BPJS Kesehatan

Dukung Program JKN, Ratusan KDH Terima Penghargaan di UHC Awards 2026 BPJS Kesehatan

Pendaftaran Ketua Golkar Sumut Dibuka, Dua Kandidat Mengemuka

Pendaftaran Ketua Golkar Sumut Dibuka, Dua Kandidat Mengemuka

Kajati Sumut Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

Kajati Sumut Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

Komentar
Berita Terbaru