KPK Tahan 11 Mantan DPRDSU, 3 Mangkir
JAKARTA, Halomedan.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 11 tersangka mantan anggota DPRD Sumut yang terlibat suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho sejak Rabu (22/7/2020). Sedangkan 3 orang lagi mantan wakil rakyat Sumatera Utara tersebut memilih mangkir atau tak mau menghadiri pemeriksaan KPK.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penahanan ke-11 tersangka mantan anggota DPRD Sumut dalam suap Gatot Pujonugroho. Saat ini dilakukan untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Penahanan ke-11 tersangka merupakan lanjutan dari kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. “Ini penahanan tahap ke-4, sebelumya sudah 3 kali dilakukan penahanan, 5, 7 dan 38 orang,” katanya.
Suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
“Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal, dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif,” kata Ali.
Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Adapun penetapan 11 tersangka yang semestinya 14 orang karena 3 lagi memilih mangkir (tak hadiri panggilan KKP) ersebut merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utara pada 2015 hingga 2018.
“Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara,” ujar Ali.
Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara. Gatot menjalani masa hukumannya itu sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung. (W03/red)