Sopir Mobil Jumbo Asal Langsa Baro Bersama Warga Aceh Utara Ditangkap, Polisi Sita 36 Kg Daun Ganja Kering
LANGSA, Halomedan.co
Bawa pulang ganja seberat 6 kg ganja dari Aceh Utara, sopir angkutan umum minibus Jumbo asal Langsa Baro, RS (35) diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Selain meringkus RS, beralamat Dusun Damai Indah, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, aparat Kepolisian juga menciduk seorang tersangka lainnya yang menjual ganja itu ke Rahmat.
Tersangka adalah AZ (56), beralamat di Dusa Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dan . darinya Polisi berhasil menyita 2 karung ganja seberat 30 kg. Sehingga dari kedua tersangka tersebut Polisi menyisita total barang bukti ganja kering siap edar ini seberat 36 kg.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, kepada wartawan, Rabu (22/07/2020), tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Langsa.
Iptu Wijaya Yudi menjelaskan, tersangka RS ditangkap bersama barang bukti 6 kg ganja itu pada Selasa (21/07/2020) pukul 20.00 WIB malam saat mintas di depan SPBU Alue Dua.
Lalu dalam tempo berapa jam atau memasuki Rabu (22/07/2020) pukul 03.00 WIB, Unit Opsnal dipimpin langsung Kasat Resnarkoba ini kembali menciduk tersangka AZ bersama 30 kg ganja kering.
Tersangka AZ dijemput (diringkus) aparat berwajib dari Polres Langsa ini di rumahnya yang berada di Desa Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
“Tersangka RS mengaku ganja itu dia beli dari tersangka Azhari. Malam itu juga kita langsung bergerak meringkus Azhari di rumahnya dan kembali kita temukan ganja 30 kg bersamanya,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya mobil penumpang yang diduga ada membawa ganja, dari arah Barat menuju Kota Langsa.
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah informasi akurat, malam itu petugas memberhentikan 1 unit mobil penumpang jenis Jumbo warna silver, di Jalan Medan – Banda Aceh.
Saat diberhentikan tepatnya di depan SPBU Alue Dua, dilakukan penggeledahan di dalam bagasi mobil itu ditemukan ganja seberat 6 kg yang diakui milik RS, sopir angkutan umum minibus Jumbo ini.
Tersangka RS mengakui bahwa bahwa ganja 6 kg tersebut didapatkan atau dibelinya dari tersangka AZ, di Aceh Utara dengan harga Rp 4.000.000 atau Rp Rp 800.000/kg.
Tujuan tersangka RS membeli ganja dengan jumlah besar itu, ia akan diedarkan kembali di sekitar tempat tinggalnya agar mendapatkan keuntungan.
Lalu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa ini melakukan pengembangan pukul 03.00 WIB Rabu (22/07/2020), kembali berhasil manangkap tersangka AZ.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka AZ di Aceh Utara itu, Polisi kembali berhasil menemukan 2 karung ganja seberat 30 kg.
“Tersangka AZ mengaku ganja ini ia dapatkan dari temannya berinisial J di Kabupaten Bireuen. Saat ini kita masih memburu J,” imbuh Iptu Wijaya Yudi.(red)