Selasa, 24 Maret 2026

Kapolda Sumut Paparkan Kasus Narkotika Tangkapan Polsek Medan Baru, 1 dari 4 Tersangka Tewas Ditembak, 40 Kg Sabu Diamankan

Administrator
Selasa, 21 Juli 2020 08:46 WIB
Kapolda Sumut Paparkan Kasus Narkotika Tangkapan Polsek Medan Baru, 1 dari 4 Tersangka Tewas Ditembak, 40 Kg Sabu Diamankan

MEDAN, Halomedan.co

Team Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 40 Kg di Penginapan Citra Atsari Jalan Wahid Hasyim Kel. Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Sabtu 18 Juli 2020.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 4 orang tersangka berinisial, MRF (23) warga Aceh (Kurir), RS (23) warga Aceh (Sopir), W (49) warga Surabaya (Kurir penjemput), HA (27) warga Surabaya (supir kurir).

“Tersangka M.R.F tewas ditembak petugas karena pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya berinisial A yang merupakan pengendali jaringan, tersangka M.R.F mencoba merebut senjata salah satu petugas, sehingga petugas melakukan tembakan dan mengenai dada tersangka,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin M.Si didampingi PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan Kombes Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH, Senin (20/7/2020).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan lintas Provinsi yang melibatkan Kota Besar di Indonesia yakni Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Surabaya, Makasar, dan Banjarmasin bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya akanĀ  adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di salah satu Hotel yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Medan.

“Dari informasi itu, selanjutnya Kapolsek Medan Baru bersama Kanit Reskrim, Panit Reskrim dan personel melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” jelasnya.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah tas ransel warna Hitam yang didalamnya terdapat 40 (empat puluh) bungkusan warna Hijau merk Guanyinwang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 40 (empat puluh) Kg, 1 (satu) Unit Mobil Avanza Warna Hitam, 5 (lima) unit handphone, 3 (tiga) Unit Jam Tangan, 4 (empat) Buah Dompet Belasan KTP berbagai nama.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Thn 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun Penjara,” pungkasnya.(W02)

 



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan

Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan

Sosok Edy Suranta Sitepu, dari Reserse hingga Brigjen Pol: Ini Profil, Karier, dan Prestasinya

Sosok Edy Suranta Sitepu, dari Reserse hingga Brigjen Pol: Ini Profil, Karier, dan Prestasinya

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Komentar
Berita Terbaru