Polsek Medan Area Jebloskan Pelaku Curanmor
MEDAN, Halomedan.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan terpaksa memenjarakan Seorang pria tersangka pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor).Adapun tersangka dimaksud bernama Amati Zai (33), warga Perumnas Mandala Jln. Seriti IX, Kel. Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan.
Tersangka berhasil diringkus personil Polsek Medan Area saat hendak kabur membawa sepeda motor curianya di Jalan Bromo Gang Sederhana depan Pangkas Medan, Kel Tegal Sari Mandala llI Kec.M.Denai, Selasa (14/7/2020) pukul 11:00wib. Bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat 2018 BK 2486 AHW, Amati Zai (33)warga Prumnas Mandala Gang Seriti IX, Kel Kenanga Kecamatan Percut Sei Tuan diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan pencurian itu terjadi saat korban Abdulla (24) warga Jalan Rawa I Kel.Tegal Sari Mandala.lll Kec.Medan Denai, berangkat berjualan ke Jalan Bromo Gang Sederhana dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di tempat jualan, korban memarkirkan sepeda motornya di samping barang dagaganya denan kondisi kunci sepeda motor lengket di sepeda motornya.
Tak lama, korban melihat pelaku mendorong dan membawa kabur sepeda motornya. Spontan korban teriak maling sambil mengejar pelaku. Di saat bersamaan personil Polsek Medan Area yang sedang patroli melintas dan mendengar teriakan korban. Personil lansung mengejar dan menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Medan Area. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengam ancaman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kompol Faidir.(W02)