Banyak Rumkit Keluhkan Biaya Rapid Test Rp 150.000
MEDAN, Halomedan.co
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) RI melalui surat edarannya bernomor Hk.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi rapid test antibodi Rp150.000 Spontan, hal ini pun memicu reaksi dan pro dan kontra, terutama dari kalangan rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan yang dikonfirmasi mengakui surat edaran itu pun kini menjadi pembahasan. Sebab rumah sakit (RS) selaku pelaksana rapid test mengeluh tidak mampu bila mengikuti tarif yang ditetapkan tersebut.
“Mereka (RS) nggak sanggup sepertinya melaksanakan itu. Kalau dipaksa juga mereka akan berhenti melayani, karena merasa rugi. Nggak sanggup mereka,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Alwi menjelaskan, sekarang ini, tarif termurah yang ada yaitu Rp250 ribu yakni di RSU Haji Medan. Ia mengatakan, malah banyak RS yang menerapkan tarif diatas harga tersebut, apalagi di daerah yang lokasinya jauh.
“Jadi memang banyak yang lebih dari Rp250 ribu. Dan itu mereka nggak sanggup kalau harus turun menjadi Rp150 ribu,” jelasnya.
Alwi mengakui, secara umum, penetapan tarif oleh Kemenkes tersebut memang sebetulnya bagus supaya ada penyeragaman. Namun menurut Alwi, harusnya sebelum edaran itu dikeluarkan, harus dilihat lebih dahulu bagaimana situasi yang terjadi atau memberikan subsidi, atau juga mengirimkan alat rapid test yang bisa dibeli dengan harga terjangkau.
“Jadi kita masih mengamati bagaimana perkembangan dahulu. Tapi yang terjadi seperti itu lah,” sebutnya.
Selain itu, Alwi juga menyebutkan, sikap dari Dinas Kesehatan juga tidak bisa melakukan sanksi bila ada RS yang tidak mengikuti edaran tersebut. Sebab kata Alwi, surat edaran itu sifatnya bukan kewajiban melainkan bersifat imbauan.
“Tapi kalai mereka nggak ada yang sanggup bagaimana mau kita buat. Sanksi juga tidak ada kalau surat edaran, tapi paling secara persuasif akan kita coba. Bila tidak bisa juga, ya akan kita lapor ke Kementerian,” tandasnya.
Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi Siregar menilai, perlu ada intervensi pemerintah untuk memberikan sanksi administrasi apabila ada fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar surat edaran Kemenkes itu.
Dia menyatakan, ketegasan Kemenkes terhadap sanksi apabila ada faskes yang melanggar atau tidak mengindahkan menjadi hal yang penting juga. Sebab, dalam setiap aturan atau kebijakan pasti ada sanksinya.
“Perlu intervensi pemerintah untuk memberikan sanksi administrasi apabila edaran yang dimaksud dilanggar,” pungkasnya. (red)