Minggu, 10 Mei 2026

Pemko Terus Gencar Lakukan Razia Masker

Administrator
Selasa, 23 Juni 2020 09:00 WIB
Pemko Terus Gencar Lakukan Razia Masker

MEDAN, Halomedan.co

Pemko Medan terus gencar melakukan razia masker di tengah-tengah masyarakat. Selain sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan, langkah ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di ibukota Provinsi Sumut.

Sampai hari ini seluruh wilayah di Kota Medan berada dalam zona merah. Razia dilakukan oleh petugas dari Satpol PP Kota Medan dibantu pihak kecamatan setempat.

Terhitung, ada 5 titik yang menjadi lokasi dilakukannya razia secara serentak mulai pukul 09.00 WIB- 12.00 WIB. Seperti biasa, satu persatu warga baik yang menaiki kendaraan bermotor maupun pejalan kaki tidak luput dari razia petugas.

Adapun ke lima lokasi razia tersebut yakni di Jalan Sisingamangaraja Medan tepatnya Depan Komplek Rivera. Kemudian, Jalan Letda Sudjono (Di bawah Tol Belmera) dan Jalan Kolonel Yos Sudarso (Fly Over Brayan). Lalu, Jalan Gatot Subroto (Kampung Lalang) serta Jalan Setia Budi persisnya di depan Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah.

Bagi warga yang terjaring tidak mengenakan masker, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh petugas Satpol PP selama 3 hari.

Hal ini juga sesuai dengan poin yang tertuang dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan. Namun, untuk warga yang tidak membawa KTP, maka akan diberikan sanksi fisik berupa push up.

Hanya saja, hal tersebut diberlakukan bagi masyarakat yang memang memungkinkan melakukannya. Diharapkan, langkah ini dapat memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker terutama saat beraktifitas di luar rumah.

Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengatakan razia masker akan terus dilakukan di semua titik Kota Medan guna menegakkan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

“Di samping itu juga agar masyarakat dapat memahami dan menyadari pentingnya menggunakan masker saat beraktifitas,” kata Sofyan. Sofyan pun berpesan dan mengingatkan agar warga dapat mematuhi anjuran dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami himbau dan kami ingatkan agar seluruh warga memakai masker. Jika tidak, KTPnya akan ditahan selama 3 hari. Kami mohon kerja samanya. Sebab, razia ini akan kami lakukan di semua titik Kota Medan,” tegas Sofyan seraya mengungkapkan KTP yang disita bisa diambil kembali di Kantor Satpol PP Kota Medan dengan membawa lembar berita acara yang diterima warga dan tidak boleh diwakili.(R02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Komentar
Berita Terbaru