Rabu, 28 Januari 2026

Polisi Lakukan Reka Ulang Pembunuhan di Ramung Musara

Administrator
Minggu, 11 Maret 2018 11:18 WIB
Polisi Lakukan Reka Ulang Pembunuhan di Ramung Musara

GAYO LUES | Polres Gayo Lues melakukan reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ramung Musara, kecamatan Putri Betung.
Nurul Fajri Alias Fajri Bin Buniara (30) tersangka pembunuhan sadis ini, telah menghabisi nyawa, M Kasim (56) yang merupakan masih tetangga tersangka.
Dalam aksinya, pada reka ulang pembunuhan itu, tersangka memperagakan sejumlah adegan dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di Mapolsek Blangkejeren pada, Kamis (8/3).
Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu Eko Rendi Oktama kepada Sumut24 melalui pesan WappSAAp nya mengatakan, sebanyak 20 adegan diperagakan tersangka dalam reka ulang.
“Reka ulang pembunuhan dilakukan tersangka kita digelar di halaman Mapolsek Blangkejeren. Ini untuk keamanan tersangka. Oleh karena itu, tidak kita lakukan di TKP,” ujar Iptu Eko Rendi Oktama.
Dalam reka ulang pembunuhan sadis tersebut, turut hadir disaksikan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blangkejeren PM Meliala, Jaksa Mawardi Kejari, Kapolsek Blangkejeren dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Gayo Lues beserta anggota Reskrim lainnya.
Dalam adegan tersebut kata Kasat, Nurul Fajri telah melakukan pembunuhan terhadap, M Kasim di kebun korban pada, Sabtu (3 Februari 2018) lalu sekira pukul 15.35 Wib.
Saat itu, M Kasim (korban-red) bersama istrinya masih berada di kebun miliknya. Tidak lama kemudian, tanpa diketahui persis persoalannya, tiba-tiba datang tersangka (Nurul Fazri-red) dengan mengendarai sepeda motor jenis Supra Fit seraya membawa sebilah parang ke kebun korban di kawasan Uning Desa Ramung.
Begitu sampai, tersangka tiba tiba mengancam korban, tanpa memberi kesempatan jawaban dari korban, tersangka langsung menebas kepala korban, selanjutnya bagian leher dan bahu, hingga akhirnya, M Kasim pun tersungkur ketanah.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya, tersangka bergegas meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motornya menuju Kota Blangkejeren, selanjutnya tersangka menyerahkan diri ke Pos Lantas yang berada di pusat Kota Blangkejeren. Dan Polisi pun akhirnya mengamankan tersangka.
“Pada reka ulang tersebut, diperankan oleh tersangka Nurul Fajri, dan korban M Kasim diperankan oleh Bripda Rasanjani, sedangkan saksi I sebagai Khairul Amri diperankan oleh Bripda Irfan Fauzi, selanjutnya saksi II atas nama Syukri Hasbullah diperankan oleh Bripda Fauzan,” ujar Iptu Eko Rendi Oktama.
Sambung Iptu Eko Rendi Oktama, tersangka terbukti melanggar dua sangkaan pasal 340 Jo Pasal 338 KUH Pidana, yakni perencanaan pembunuhan, pungfkasnya.(daud)

Foto : Polres Gayo Lues menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ramung Musara, kecamatan Putri Betung dengan tersagkanya, Nurul Fajri Alias Fajri Bin Buniara.



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Kajari dan Kasi Pidsus Deli Serdang Dikabarkan Dipanggil Kejagung, Kajati Sumut Beri Klarifikasi

Kajari dan Kasi Pidsus Deli Serdang Dikabarkan Dipanggil Kejagung, Kajati Sumut Beri Klarifikasi

Dukung Program JKN, Ratusan KDH Terima Penghargaan di UHC Awards 2026 BPJS Kesehatan

Dukung Program JKN, Ratusan KDH Terima Penghargaan di UHC Awards 2026 BPJS Kesehatan

Pendaftaran Ketua Golkar Sumut Dibuka, Dua Kandidat Mengemuka

Pendaftaran Ketua Golkar Sumut Dibuka, Dua Kandidat Mengemuka

Kajati Sumut Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

Kajati Sumut Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

Prof Dr Muryanto Amin Dilantik Kembali Sebagai Rektor USU Periode 2026-2031, Ini Kata Prof Muryanto

Prof Dr Muryanto Amin Dilantik Kembali Sebagai Rektor USU Periode 2026-2031, Ini Kata Prof Muryanto

Ketua Wali Amanat Tegaskan Integritas, Prof Muryanto Amin Resmi Dilantik Jadi Rektor USU

Ketua Wali Amanat Tegaskan Integritas, Prof Muryanto Amin Resmi Dilantik Jadi Rektor USU

Komentar
Berita Terbaru