Kapolsek Medan Area Paparkan 6 Tersangka Kriminal Berbagai Kasus, Kompol Faidir : Pelaku Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
MEDAN, Halomedan.co
Polsek Medan Area Polrestabes Medan memaparkan 6 orang tersangka pelaku tindak kriminal dari berbagai kasus yang berhasil diringkus petugas Polsek Medan Area, Kamis (18/6/2020).
Dalam pemaparan ke 6 tersangka kriminal tersebut dilaksanakan didepan Mapolsek Medan Area yang langsung dipimpin Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH.
Adapun ke 6 pelaku dimaksud yakni masing-masing merupakan pelaku penjambret yakni, Zailani Nasution (24) warga Jalan Menteng VII komple FVIG Kel Denai Kec Medan Denai dan Rizky Haryono alias Boncel (27) warga Jalan Menteng VII GG bahagia Kel Denai Medan Denai yang berhasil dibekuk petugas Polsek Medan Area di Jalan Bromo Kel Tegal Sari Mandala 3 Medan Denai, Rabu (17/6/2020) malam.
Dalam melakoni aksinya, kedua pelaku jambret ini beraksi dengan cara memepet sepeda motor korban a.n Yusrizal, kemudian merampas HP korban dan pelaku melarikan diri.
Kemudian 2 pelaku pencuri masing-masing yakni, Jonathan Simamora (22) warga Jalan HM Jhoni Gang Roma No. 139 Kel Pasar Merah Timur Medan dan Ade Suwandi (26) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati, Kel Pasar Merah Timur Medan yang melakukan pencurian dengan cara memanjat pintu gerbang rumah korban Abdul Kadri, St. (50) di Jalan Gedung Arca Gang Sehat No 74 Kel Pasar Merah Medan Area juga berhasil dibekuk petugas Polsek Medan Area, Senin (15/6/2020) pagi dini hari pukul 03.00 Wib.
Lalu seorang pencuri, Yahya (45) warga Jalan Bromo Gang Aman Lorong Tentram Kel Tegal Sari Mandala 3 Medan Denai, yang beraksi dengan cara membuka kaca nako rumah korban a.n Deny Gustra (21) di Jalan Pacasila Gang Panjang No 24 Kel T,S.M III Medan Denai, berhasil diringkus, Sabtu (6/6/2020) dini hari.
Sedang Baktiar Simorangkir (63) warga Jalan rawa Cangkuk 1 Gang giat No 17 Kel Tegal Sari Mandala 3 Kec Medan Denai diciduk personil Polsek Medan Area saat sedang merekap judi togel di Jalan tuba IV Kel Tegal Sari Mandala III Medan Denai, Sabtu (13/6/2020) pukul 20:00wib.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan, atas perbuatan ke 6 pelaku masing masing dijerat pasal 363 (1) ke-4e KUHPIdana dan pasal 365 (2) KUHPidana serta pasal 303 (1) KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, pungkas Kompol Faidir.(W02)