Rabu, 28 Januari 2026

Resedivis Dilumpuhkan Petugas Polsek Patumbak

Administrator
Minggu, 11 Maret 2018 11:13 WIB
Resedivis Dilumpuhkan Petugas Polsek Patumbak

MEDAN | Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak melalui Unit Resrim Polsek Patumbak, terpaksa menembak 2 (dua) tersangka pelaku perampok yang merupakan resedivis, dan kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Keduanya ditembak lantaran berupaya melarikan diri saat akan diciduk dari kawasan tanah garapan Selambo, Kamis, (8/3).

Informasi dihimpun wartawan, kedua resedivis ini masing-masing berinisial, ERM (30) resedivis atas kasus yang sama dan baru dua pekan keluar dari rutan Sidikalang, dan HA (37), keduanya merupakan penduduk Jalan Gitar Gang Biola Selambo.

Sebelum ditangkap, kedua pelaku merampok 2 buah HP, dompet yang berisikan uang, jam tangan, 1 pasang sepatu milik, Bryan Sihombing (22) penduduk Jalan menteng VII Gang Sembada Medan Tenggara di kawasan Terminal Terpadu Amplas pada hari Rabu 7 Maret 2018 malam sekira pukul 22.00 WIB.

“Usai merampok korban, kedua pelaku meninggalkannya di lokasi. Korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa yang dialminya ke Mapolsek Patumbak,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin.

Diungkapkan Kompol Yasir, petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak akhirnya memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di kawasan tanah garapan Selambo,” ungkap mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.

Tidak ingin para tersangka kabur, petugas langsung menuju tempat persembunyian para pelaku.

“Namun sayang, tembakan peringatan tidak diindahkan. Oleh sebab itu, petugas langsung menindak para pelaku yang tetap berupaya melarikan dengan menembak pada bagian kakinya sehingga kedua pelaku langsung roboh,” imbuh alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selanjutnya, kata Yasir, kedua pelaku langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkar guna mendapat tindakan medis.

“Dari para tersangka, petugas menyita barang-barang milik korban dan keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” tandasnya.(W02)

Foto : Kedua pelaku perampok mendapat perawatan medis usai ditembak polisi.



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Kajari dan Kasi Pidsus Deli Serdang Dikabarkan Dipanggil Kejagung, Kajati Sumut Beri Klarifikasi

Kajari dan Kasi Pidsus Deli Serdang Dikabarkan Dipanggil Kejagung, Kajati Sumut Beri Klarifikasi

Dukung Program JKN, Ratusan KDH Terima Penghargaan di UHC Awards 2026 BPJS Kesehatan

Dukung Program JKN, Ratusan KDH Terima Penghargaan di UHC Awards 2026 BPJS Kesehatan

Pendaftaran Ketua Golkar Sumut Dibuka, Dua Kandidat Mengemuka

Pendaftaran Ketua Golkar Sumut Dibuka, Dua Kandidat Mengemuka

Kajati Sumut Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

Kajati Sumut Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM

Prof Dr Muryanto Amin Dilantik Kembali Sebagai Rektor USU Periode 2026-2031, Ini Kata Prof Muryanto

Prof Dr Muryanto Amin Dilantik Kembali Sebagai Rektor USU Periode 2026-2031, Ini Kata Prof Muryanto

Ketua Wali Amanat Tegaskan Integritas, Prof Muryanto Amin Resmi Dilantik Jadi Rektor USU

Ketua Wali Amanat Tegaskan Integritas, Prof Muryanto Amin Resmi Dilantik Jadi Rektor USU

Komentar
Berita Terbaru