Minggu, 10 Mei 2026

Dimediasi Polrestabes Medan Pengembalian Lahan PTPN II di Kutalimbaru Kondusif

Administrator
Selasa, 16 Juni 2020 07:42 WIB
Dimediasi Polrestabes Medan Pengembalian Lahan PTPN II di Kutalimbaru Kondusif

MEDAN, Halomedan.co

Polrestabes Medan melalui personel Gabungan Polrestabes Medan, sesuai Sprin Tugas No.Pol.:Sprin Tp/2096/VI/Pam 3.3/2020 tanggal 11 Juni 2020 yang dipimpin oleh Kabag OPS Polrestabes AKBP A Sinurat mengkondusifkan kegiatan pengembalian lahan PTPN II.

Kegiatan pengamankan kegiatan pengembalian lahan PTPN II sesuai HGU No 91 di Dusun Dagang Kumbar, Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (15/6/2020).

Pengamanan kegiatan pengembalian lahan PTPN II tersebut dimulai sejak, Jumat, 12 Juni 2020. Demikian disampaikan Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Paulus Hotma Sinaga.

Kegiatan ini sesuai Sprin Tugas No.Pol.:Sprin Tp/2096/VI/Pam 3.3/2020 tanggal 11 Juni 2020 yang dipimpin oleh Kabag OPS Polrestabes AKBP A Sinurat.

Dijelaskan, sebelum pelaksanaan dilakukan apel dilanjutkan dengan pelaksanaan Pengamanan Pembersihan areal Kebun PTPN II Sei Semayang di desa Silebo-lebo.

Pembersihan ini dilakukan menggunakan alat berat traktor dan backhoe. “Saat pelaksanaan, ada kelompok massa yang selama ini menggarap lahan lokasi tersebut berupaya untuk menghalangi pengerjaan pembersihan lahan yang didominasi oleh kaum ibu-ibu berjumlah sekitar 40 orang,” kata Paulus Sinaga.

Namun setelah diilakukan pendekatan dan negosiasi lanjutnya, ibu-ibu yang menghalangi akhirnya membubarkan diri dan pelaksanaan pembersihan lahan dapat terus dilaksanakan.(W02)

 



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Komentar
Berita Terbaru