29 TKA Cina di PLTU Habis Izin Tinggal, Imigrasi Meulaboh Akui Tak Lakukan Apa-apa
SUKA MAKMUE, Halomedan.co
Sebanyak 29 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang selama ini bekerja untuk proyek pembanunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya ternyata sudah habis izin tinggalnya di Indonesia.
Sesuai aturan, ke-29 TKA asal ‘Negeri Tirai Bambu’ itu harus segera dideportasi atau dipulangkan ke negaranya. Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena masih pandemi Covid-19, sehingga tidak ada penerbangan dari Indonesia ke Cina.
Demikian ungkapkan Azhar, Kepala Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (14/6/2020).
“Kita ketahui bahwa sebanyak 29 TKA Cina yang bekerja pada proyek PLTU, izin tinggal mereka habis di Indonesia. Dalam aturan, seharusnya mereka harus kembali ke negaranya,” kata Azhar.
Hanya saja, ujar Azhar, karena dampak Covid-19 sehingga pihak Imigrasi tidak bisa berbuat apa-apa lantaran penerbangan internasional dari Indonesia ke Cina melalui Hongkong hingga kini belum dibuka. “Akibatnya, mereka terpaksa harus tinggal sementara di Indonesia,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sebanyak 29 TKA asal Cina yang izin tinggalnya sudah berakhir itu selama ini bekerja pada sejumlah perusahaan rekanan PLTU 3-4 milik swasta berkapasitas 2×200 Megawatt (MW) tersebut.
Rinciannya, sebanyak 5 TKA bekerja pada PT MPG, dan konsultan 6 orang, serta 18 TKA lainnya bernaung di bawah PT Tianjin yang merupakan rekanan PLTU 3-4 yang selama ini mendatangkan pekerja asal Tiongkok tersebut. “Izin tinggal mereka habis bervariasi antara 1 bulan hingga 2 bulan,” beber dia.
Pada bagian lain, Kepala Imigrasi Meulaboh ini menyatakan, pihaknya menunggu kebijakan Disnaker Aceh dan Disnaker Nagan Raya yang dijadwalkan turun ke PLTU itu pada 24 Juni mendatang.
Kedatangan tim Disnaker Aceh dan Disnaker Nagan Raya ke PLTU 3-4, ulasnya, merupakan bentuk pengawasan terhadap pekerja asing yang selama ini bekerja di Aceh.
“Kita akan lihat hingga 24 Juni 2020 ini. Bila Disnaker memberikan izin perpanjangan, tentu Imigrasi akan memperpanjang izin tinggal mereka sesuai aturan berlaku,” ucapnya.
Azhar menekankan, bila kondisi normal maka pihak Imigrasi akan mengambil sikap tegas terhadap TKA Cina ini yakni langsung mendeportasi mereka ke negaranya.
“Namun karena Covid sehingga kita tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab saat ini TKA tidak bisa dideportasi ke negaranya terkait Covid-19. Kita juga berkoordinasi dengan pusat untuk langkah ke depan hingga 24 Juni 2020 ini,” tukasnya.
Sedangkan keberadaan TKA Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya itu, papar dia, selama ini selalu dalam pengawasan pihak Imigrasi Meulaboh yang membawahi 8 kabupaten/kota di wilayah barat selatan Aceh.
“Kita akan pantau terus. Termasuk kita sudah sampaikan ke rekanan PLTU 3-4 yang mempekerjakan TKA Cina untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Kepala Imigrasi Meulaboh.(red)