PLN Tidak Ada Menaikkan Tarif Listrik, Masyarakat Sumut Keluhkan Lonjakan Tagihan Listrik Selama Covid-19
MEDAN, Halomedan.co
Sejumlah masyarakat pelanggan PLN di Sumut mempertanyakan mengapa tagihan tarif listrik membengkak di masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Ada ratusan pelanggan yang mempertanyakan membengkaknya tagihan listrik mulai Mei dan Juni 2020 melalui Contact Center 123 ke PLN.
Senior Manager (SRM) Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut, Chairuddin menjawab wartawan di Medan, Rabu (10/6) mengatakan, kenaikan tagihan listrik itu dipastikan karena pemakaian listrik oleh masyarakat yang cenderung meningkat saat Covid-19, karena banyak yang di rumah saja. PLN tidak ada menaikkan tarif listrik. Warga yang mengeluh karena tarif yang melonjak ini ada sekitar 800 orang kemarin. Sementara jumlah pelanggan PLN di Sumut ada 3,8 juta.
PLN tidak mungkin menaikkan tarif listrik, dan menaikkan tarif listrik regulasinya merupakan wewenang pemerintah. Covid-19 belum berakhir dan kita telah memasuki new normal, walau belum normal betul. Terkait pembayaran rekening listrik yang membengkak, PLN telah membuat skemanya, kata Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Jimmy Aritonang yang mendampingi Chairuddin.
Chairuddin menjelaskan, kenaikan tarif listrik dikarenakan konsumsi listrik di rumah tangga selama bulan Maret, April dan Mei memang cenderung meningkat akibat banyak orang, termasuk anak-anak sekolah di rumah, nonton tv dan main HP dan lainnya.
Pemakaian listrik selama Covid-19 ini di rumah tangga meningkat, sesuai pencatatan di meter listrik rumah pelanggan. Sekarang warga teriak, mengapa tarif listrik naik,bahkan ada yang bilang naik 100 persen dan viral di medsos. PLN beberapa bulan lalu tidak mencatat meter pelanggan karena Covid-19. Namun sejak Mei kembali mencatat meteran pelanggan. Jadi keluhan pelanggan muncul di penagihan rekening Mei dan Juni ini,kata Chairuddin.
Agar masyarakat jangan terlalu berat dan heran dalam membayar rekeningnya itu, PLN membuat solusi berupa membuka Posko tempat pengaduan di kantor Unit layanan pelanggan PLN, atau bisa memanfaatkan Contact Center PLN 123. Skema yang dibuat PLN disebut Perlindungan lonjakan tagihan rekening listrik.
Diharapkan, masyarakat juga bisa mengecek sendiri pemakaian listriknya, sesuai angka di meteran dan sesuaikan dengan angka yang tertera di rekening listrk yang dibayar setiap bulan. Kalau ada perselisihan angka yang dibayar dengan yang tertera di meteran rumah, silahkan ajukan protes. Membaca meteran itu sebaiknya setelah tgl 10 setiap bulannya. Toh meteran ada di rumah sendiri dan menggunakannya listrik sendiri.
“Untuk hari ini, hingga pukul 11.00 WIB ada sekitar 430-an yang melakukan pengaduan. Kami tetap mempersilahkan pelanggan untuk mengoreksi tagihan tarif ke PLN, silahkan datang atau menelpon layanan tersebut,” ujarnya.
Skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni, maka angka kenaikan yang ditagih sekitar 40 persen saja dari rata-rata per bulan. Sisa kenaikan 60 persen lagi akan ditagih dibagi 3 bulan ke depan (Juli, Agustus dan September). Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.
Berbicara pengaruh Covid ini bagi PLN secara nasional, kata Chairuddin, jelas rugi. Namun tidak elok disebutkan PLN rugi karena Covid. Perlu disadari, PLN juga bagian dari dampak Covid-19 ini, katanya.
Dikatakannya, pelanggan yang gratis ke depan adalah bisnis dan industry kecil 450 VA, untuk rumah tangga 450 VA yang gratis 3 bulan lalu, pada bulan Juli 2020 nanti kembali ditagih (kembali bayar). Chairuddin juga menjelaskan, selama Covid-19, PLN tetap memberlakukan bagi pelanggan yang menunggak bayar 1 bulan, akan diputus listriknya.
Hadir pada pertemuan tersebut Manager Strategi Pemasaran, Hasiholan Purba, Manager Mekanisme Niaga, Mawarnida Pasaribu dan Asman Contact Center Yudi Fadillah.(C04)